Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF ATAS PERALIHAN KEPADA PIHAK KETIGA YANG MELANGGAR HUKUM MENURUT HUKUM ISLAM DAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (ANALISIS KASUS JUAL BELI TANAH WAKAF UNTUK MEMPERLUAS TANAH WAKAF)


Skripsi ini meneliti terhadap kasus jual beli tanah wakaf dengan
tujuan untuk memperluas tanah wakaf. Tanah wakaf yang telah diberikan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    062/2018062/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    062/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 110 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Skripsi ini meneliti terhadap kasus jual beli tanah wakaf dengan
    tujuan untuk memperluas tanah wakaf. Tanah wakaf yang telah diberikan
    kepada nazhir pada saat itu terjadi secara lisan dan tidak dihadapan
    Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Tanah wakaf tersebut tidak dapat
    didaftarkan karena tidak adanya Akta Ikrar Wakaf. Tanah wakaf yang tidak
    didaftarkan, tidak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah melalui
    undang-undang. Tanah wakaf yang tidak terdaftar dengan mudah dijual
    oleh nazhir pengganti nazhir terdahulu, dengan alasan untuk memperluas
    tanah wakaf. Selain bertjuan untuk mengetahui mengenai perlindungan
    hukum tanah wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 tahun 2004
    Tentang Wakaf, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis boleh
    tidaknya tanah wakaf diperjualbelikan untuk memperluas tanah wakaf
    menurut Hukum Islam dan Undang-undang Wakaf.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    metode pendekatan yuridis normatif, dalam bentuk deskriptif analitis.
    Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung
    penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan
    pedoman wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan
    pendekatan yuridis kualitatif.
    Berdasarkan penelitian diperoleh hasil, yaitu pertama perlindungan
    hukum tanah wakaf menurut Pasal 32 Undang-undang Nomor 41 Tahun
    2004 tentang Wakaf, wakaf dapat dilindungi dengan cara didaftarkannya
    tanah wakaf sesuai prosedur dalam Undang-undang Wakaf, dan
    peraturan lebih lanjutnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
    2006 tentang Pelaksanaanya. Kedua, pada dasarnya penjualan harta
    benda wakaf baik oleh nazhir atau pihak-pihak yang terkait dalam
    perwakafan tersebut, dilarang oleh Hukum Islam maupun Peraturan
    perundang-undangan. Namun, terdapat pengecualian dengan istilah
    ruislag terhadap harta benda wakaf dalam Pasal 41 Undang-Undang
    Wakaf, dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh Hukum Islam dan
    Undang-undang dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi