Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN SURAT WASIAT BAGI ANAK PEREMPUAN ATAS HARTA PENINGGALAN ORANGTUANYA SUKU BATAK BERDASARKAN HUKUM ADAT


Masyarakat adat Batak dikenal menganut sistem kekeluargaan Patrilineal, yang mana menarik garis keturunan dari pihak laki-laki. Penarikan garis ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    064/2018064/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    064/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 84 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Masyarakat adat Batak dikenal menganut sistem kekeluargaan Patrilineal, yang mana menarik garis keturunan dari pihak laki-laki. Penarikan garis keturunan dari pihak laki-laki ini menimbulkan suatu permasalahan yaitu dalam pembagian waris menggunakan adat Batak maka anak perempuan tidak mendapatkan bagian, karena anak perempuan yang nantinya menikah menggunakan cara kawin jujur akan masuk kedalam keluarga suaminya dan tidak membawa marga dari keluarganya. Penelitian ini membahas mengenai surat wasiat yang dibuat oleh pewaris untuk anak perempuannya yang mana didalam hukum adat Batak anak perempuan tidak mendapatkan waris dari ayahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menentukan kedudukan surat wasiat bagi anak perempuan atas harta peninggalan orangtuanya berdasarkan adat Batak dan untuk mengetahui keabsahan surat wasiat dalam praktik atas harta peninggalan orangtuanya bagi anak perempuan dalam Suku Batak berdasarkan Hukum Adat Batak.
    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskripstif analitis, yaitu dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan penelitian lapangan berupa wawancara pihak ketiga yang terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa kedudukan dari surat wasiat itu sendiri dapat menjadi pengecualian dalam hal waris adat, karena wasiat merupakan permohonan terakhir dari pewaris maka boleh dilakukan, tetapi tetap dengan syarat-syarat tertentu yang telah diatur di dalam hukum Adat Batak. Keabsahan surat wasiat dalam praktik dapat diketahui dari beberapa reseponden yang memberikan keterangan bahwa mereka mendapat harta peninggalan orangtuanya melalui wasiat lisan dan surat wasiat, tetapi dalam hukum waris Adat Batak terdapat peraturan bahwa harta yang dapat diturunkan melalui wasiat kepada anak perempuan hanya harta bawaan dan harta pencaharian orangtua. Maka dari itu keabsahan surat wasiat yang ada adalah sah, apabila mengikuti peraturan hukum adat yang ada.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi