Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKASI BANKIR DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/19/PBI/2009 TENTANG SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI PENGURUS DAN PEJABAT BANK UMUM


ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) mengharuskan para
tenaga kerja khususnya bankir memiliki sertifikat sebagai persyaratan agar

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    072/2018072/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    072/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 117, 30 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) mengharuskan para
    tenaga kerja khususnya bankir memiliki sertifikat sebagai persyaratan agar
    dapat bekerja. Sertifikasi kompetensi telah diatur dalam Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagi bankir diatur
    dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi
    Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Untuk itu
    penerapan sertifikasi bankir di Indonesia harus dilaksanakan agar para
    bankir dapat bersaing dengan Tenaga Kerja Asing baik di Indonesia
    maupun negara ASEAN lainnya dan tidak melawan hukum. Namun
    pelaksanaan dari sertifikasi ini belum berjalan secara efektif dan terdapat
    beberapa pelanggaran dalam pelaksanaannya.
    Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu
    deskriptif analitis. Pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif,
    dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundangundangan
    yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Tahap penelitian
    yang digunakan adalah penelitian kepusatakaan yang merupakan data
    sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
    hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi
    dokumen dan kepustakaan.
    Berdasarkan hasil penelitian, fungsi dari pelaksanaan sertifikasi
    bankir adalah meningkatkan kompetensi bankir. Jika terlaksana dengan
    baik, maka status bankir telah sesuai dengan ketentuan hukum dan
    memenuhi persyaratan ASEAN Banking Integration Framework. Bank perlu
    menerbitkan peraturan internal perihal sanksi bagi bankir yang belum
    melakukan sertifikasi. Hal ini dilakukan agar para bankir terhindar dari
    konsekuensi baik dari sisi hukum maupun tuntutan pihak lain dan guna
    menjaga kewenangan mereka dalam bekerja. Peran Otoritas Jasa
    Keuangan dalam hal ini juga diperlukan untuk menerbitkan sanksi yang
    lebih tegas agar pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan dengan layak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi