Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS AKAD ANTAR PARA PIHAK DALAM BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL) KESEHATAN DITINJAU DARI KAJIAN SYARIAH


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang diamanahkan oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan program ...

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    085/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : .,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 127 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang diamanahkan oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memutuskan bahwa penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariat (hukum Islam). Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam yang pada hakikatnya harus menjalankan segala sesuatu sesuai dengan amanat syariah, maka keberadaan program BPJS Kesehatan perlu dilihat pelaksanaannya dari kajian syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari dan menentukan esensi akad antar para pihak dalam program BPJS Kesehatan dalam kajian Syariah serta untuk memperoleh gambaran mengenai sistem premi dan pengelolaan dana dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dalam kajian Syariah.
    Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analistis yaitu melalui pendekatan yuridis normatif serta menggunakan data berupa data primer, sekunder dan tersier yaitu berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Data yang didapatkan kemudian dianalisis secara yuridis-kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa akad antar para pihak dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan di Indonesia apabila ditinjau dari kajian syariah, menimbulkan empat macam gharar (ketidakjelasan) gharar fil wujud (ketidakjelasan keberadaannya), gharar fil hushul (ketidakjelasan pemerolehan klaim), gharar fil miqdar (ketidakjelasan penerimaan jumlah iuran dan klaim), dan gharar fil ajal (ketidakjelasan batas pembayaran). Dalam sitem premi dan penyelenggaraan dana BPJS Kesehatan berpotensi munculnya unsur mayesir (judi) karena adanya perhitungan untung dan rugi serta munculnya riba yang diperoleh oleh peserta maupun BPJS Kesehatan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi