Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KAJIAN TERHADAP IZIN INDUSTRI KULIT DI SUKAREGANG KABUPATEN GARUT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN


Sentra Industri Penyamakan Kulit didaerah Sukaregang Kabupaten
Garut, menopang hajat hidup sebagian besar masyarakat Garut. Kerajinan kulit

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    099/2018099/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    099/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 93 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Sentra Industri Penyamakan Kulit didaerah Sukaregang Kabupaten
    Garut, menopang hajat hidup sebagian besar masyarakat Garut. Kerajinan kulit
    juga merupakan salah satu produk khas Kabupaten Garut yang menjadi ikon
    Kabupaten Garut. Namun seiring berkembangnya perindustrian kulit tersebut
    maka timbul pula beberapa masalah, diantaranya tidak baiknya penegakan
    aturan perizinan yang berkaitan dengan industri kulit ini, maka berdampak pada
    timbulnya masalah lain, diantaranya adalah masalah terkait limbah industri kulit
    yang tergolong kedalam limbah kimia B3, yang pembuangan dan pengelolaan
    limbahnya tidak dikelola secara baik. Mayoritas pemilik usaha industri kulit di
    Sukaregang langsung membuang limbah berbahaya tersebut ke aliran Sungai
    Cimanuk yang mengakibatkan pencemaran pada daerah aliran sungai tersebut.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
    pendekatan yuridis normatif, yang hasilnya dianalisis dengan metode normatif
    kualitatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan memberikan
    gambaran terkait Izin Industri Kulit yang di dasarkan pada Peraturan Pemerintah
    Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
    Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan pertama, Proses
    pemberian Izin Industri Penyamakan Kulit didaerah Sukaregang Kabupaten
    Garut jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang
    Izin Lingkungan yang semestinya diawali dengan Permohonan Izin Lingkungan,
    kemudian jika Izin Lingkungan diberikan barulah Izin Usaha dapat diterbitkan.
    Kedua, Sinkronisasi Peraturan Bupati Garut Nomor 61 Tahun 2014 Tentang
    Mekanisme Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan
    Terpadu Kabupaten Garut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
    Tentang Izin Lingkungan. Ketiga, Kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah
    Daerah Kabupaten Garut dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah
    Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dalam pemberian Izin Industri
    Penyamakan Kulit di Sukaregang Kabupaten Garu
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi