Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK GUNA USAHA YANG TERINDIKASI DITELANTARKAN OLEH PT. GOLDEN PRIVATE HAVEA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR


Kabupaten Sukabumi merupakan wilayah yang memiliki tanah terluas.
Dari luas wilayah Kabupaten Sukabumi, terdapat tanah terindikasi

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    110/2018110/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    110/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 133 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kabupaten Sukabumi merupakan wilayah yang memiliki tanah terluas.
    Dari luas wilayah Kabupaten Sukabumi, terdapat tanah terindikasi
    terlantar seluas 12.652,8 Ha, dan salah satunya yaitu PT. Golden Private
    Havea yang termasuk kedalam ke dalam tanah yang terindikasi terlantar
    dengan status haknya yaitu Hak Guna Usaha. Banyaknya tanah yang
    terindikasi terlantar tersebut, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban
    yang harus dijalankan oleh pemegang Hak dan harus segera ditetapkan
    sebagai tanah terlantar serta harus adanya penertiban agar tanahnya
    dapat didayagunakan kembali, mengingat tanah memiliki fungsi sosial.
    Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai peran
    BPN dalam menentukan HGU PT. Golden Private Havea yang menjadi
    objek tanah terlantar, serta untuk mengetahui implementasi dari PP
    Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah
    terlantar terhadap HGU PT. Golden Private Havea yang terindikasi
    ditelantarkan.
    Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan
    yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analistis, dengan
    menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
    sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang
    digunakan yaitu studi kepustakaan, serta wawancara pada aparat yang
    berwenang.
    Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa Peran BPN
    dalam menentukan HGU PT. Golden Private Havea sudah sesuai dengan
    syarat-syarat pemberian dan penentuan hak, karena telah memenuhi
    syarat dengan sesuai maka berhak mendapatkan perpanjangan Hak
    Guna Usaha sampai pada tahun 2024. Selain itu, implementasi dari PP
    Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah
    Terlantar, dalam praktek dipangan belum diterapkan secara optimal.
    Berdasarkan fakta pada tanah milik PT. Golden Private Havea merupakan
    tanah yang terindikasikan terlantar, menunjukkan bahwa tidak
    dimanfaatkannya tanah tersebut, dengan demikian harus dilakukan
    dengan koordinasi bersama-sama instansi lain yang terkait, guna
    meminimalisir permasalahan setiap permasalahan dibidang pertanahan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi