Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERBANKAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT


Dewasa ini lembaga perbankan semakin berinovasi dalam memberikan
fasilitas kredit kepada masyarakat, salah satunya adalah fasilitas kredit ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    111/2018111/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    111/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    vi, 140 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dewasa ini lembaga perbankan semakin berinovasi dalam memberikan
    fasilitas kredit kepada masyarakat, salah satunya adalah fasilitas kredit dengan
    jaminan sertifikat pendidik yang diberikan oleh BPR. Pada praktiknya jenis kredit
    ini tidak luput dari adanya risiko-risiko dikarenakan tidak diterapkannya prinsip
    kehati-hatian dengan baik, salah satunya adalah penerimaan sertifikat pendidik
    palsu sebagai jaminan kredit. Undang-Undang Perbankan dan POJK tentang
    Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR menyatakan bahwa penerapan
    menajemen risiko merupakan salah satu upaya dalam penerapan prinsip kehatihatian
    bank sehingga harus dilaksanakan seefektif mungkin. Penelitian ini
    bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko dalam pemberian
    kredit dengan jaminan sertifikat pendidik oleh BPR dan upaya penyelesaian
    kredit macet pada kredit dalam pemberian kredit dengan jaminan sertifikat
    pendidik yang telah diagunkan pada bank lain.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis
    menggunakan data dan teori-teori yang berkaitan dengan pelaksanaan
    perbankan, dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh
    dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat
    pengumpulan data primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan
    analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif analisis.
    Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, BPR dirasa
    belum menerapkan manajemen risiko sebagai bentuk pelaksanaan prinsip
    kehati-hatian pada kegiatan pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik
    secara komprehensif, apabila pada pelaksanaanya dikemudian hari
    menimbulkan kredit macet. BPR sebagai sebuah lembaga perbankan perlu
    membuat SOP tentang prosedur pelaksanaan manajemen risiko itu sendiri dan
    membentuk komite manajemen risiko dan satuan Kerja Manajemen Risiko
    sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) POJK Penerapan Manajemen
    Risiko bagi BPR. Kedua, penyelesaian kredit macet dengan jaminan sertifikat
    pendidik yang telah diagunkan pada bank lain adalah BPR penerima jaminan
    sertifikat pendidik palsu tetap berhak untuk menerima pelunasan angsuran kredit
    dari debitur, sehingga berlaku bahwa semua harta kekayaan debitur baik yang
    bergerak maupun yang tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada
    di kemudian hari, seluruhnya menjadi jaminan pemenuhan pembayaran utang
    debitur sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi