Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

“PENEGAKAN HUKUM ATAS LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI SEMPADAN REL KERETA API DIKAITKAN DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA BANDUNG”


Maraknya bangunan liar (illegal) di sempadan rel kereta api
merupakan salah satu pelanggaran, yang menyalahi peraturan penataan
ruang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    115/2018115/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    115/2018
    Penerbit Fakulas Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 100 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Maraknya bangunan liar (illegal) di sempadan rel kereta api
    merupakan salah satu pelanggaran, yang menyalahi peraturan penataan
    ruang kawasan lindung yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau
    (RTH). Salah satunya terdapat pada kawasan jalan Sunda serta jalan
    Gudang Selatan, Kota Bandung. Adanya bangunan di atas sempadan rel
    kereta api ini selain menyalahi penataan ruang juga mengganggu aktifitas
    kereta api serta membahayakan warga itu sendiri. Penelitian ini bertujuan
    untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum atas larangan
    mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api di Kota Bandung.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif,
    Spesifikasinya bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian yang digunakan
    adalah penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi
    bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
    Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau
    kepustakaan serta penelitian lapangan atau wawancara.
    Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa tanah di
    sempadan rel kereta api di Jalan Sunda, Gang Kebon Pisang, Kelurahan
    Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung dan Jalan Gudang Selatan,
    Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung merupakan tanah
    Negara yang dikuasai oleh PT. KAI (tanah pemerintah). Pada saat ini,
    tanah tersebut ditempati oleh warga secara illegal dan menyalahi tata
    ruang. Penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah
    pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana. Terhadap warga sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi