Skripsi
TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI HUNIAN LAYAK BAGI PEKERJA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Kebebasan berekonomi merupakan hak setiap warga negara. Dalam
perkembangannya di Indonesia, bertambahnya penduduk mengakibatkan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 128/2018 128/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 128/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xiii, 75 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kebebasan berekonomi merupakan hak setiap warga negara. Dalam
perkembangannya di Indonesia, bertambahnya penduduk mengakibatkan bertambahnya
nilai ekonomis kebutuhan hidup. Hal tersebut didukung dengan semakin meningkatnya
harga tanah di tanah air, serta sulitnya memiliki hunian yang layak. Masyarakat Indonesia
banyak yang memiliki latar belakang pendidikan yang kurang tinggi, hasilnya banyak
masyarakat terpaksa menjadi buruh kasar demi menghidupi keluarga sehari-hari.
Tabungan Perumahan Rakyat diresmikan sebagai pengganti Pengelolaan Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. UU Tabungan Perumahan
Rakyat hadir menjadi solusi sekaligus tantangan bagi masyarakat dalam waktu yang
bersamaan, yaitu terbantunya pihak pekerja kecil hingga menengah untuk dapat memiliki
hunian yang layak.
Penulisan usul penelitian ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis
normative dengan metode deskriptif analitis, yaitu menitikberatkan pemecahan masalah
berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam
perudang – undangan terkait hukum perdagangan Indonesia, serta bahan lain yang
berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer
melalui wawancara yang selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif.
Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh para pegawai dan peserta Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang merasa dirugikan
adalah dengan membuat laporan pengaduan kepada Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil bagian whistle blower. Seluruh pegawai Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dijamin tetap akan
mendapatkan pekerjaan di Badan Tabungan Perumahan Rakyat, namun harus melepas
status kepegawaiannya. Setiap peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil yang belum mendapatkan dananya kembali, akan mendapatkan
dananya secara bertahap setelah Bank Btn menyelesaikan pembukuannya.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.