Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN PENGGANTIAN KEDUDUKAN AHLI WARIS BERDASARKAN WASIAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM


Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan seharihari
yang mencakup peristiwa kelahiran dan kematian. Akibat peristiwa

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    130/2018130/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    130/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 109 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan seharihari
    yang mencakup peristiwa kelahiran dan kematian. Akibat peristiwa
    kematian akan memunculkan masalah status harta kekayaan yang
    ditinggalkan. Masalah waris ini sering menimbulkan sengketa atau masalah
    bagi ahli waris. Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan
    pemahaman mengenai kedudukan hukum dari ahli waris pengganti serta
    proses penyelesaian sengketa pembagian waris berdasarkan wasiat
    terutama menyangkut hak ahli waris pengganti ditinjau dari Hukum Islam.
    Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis
    melalui pendekatan yuridis normatif yang bahan utamanya adalah Al-Quran
    dan Al-Hadist dan berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan
    tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis,
    yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang dilakukan dengan
    menggunakan cara kualitatif dari teori-teori hukum dan doktrin-doktrin
    hukum serta pendapat-pendapat para pakar hukum Islam dan bahan-bahan
    lain yang menunjang penyelesaian skripsi ini.
    Berdasarkan hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa sistem
    ahli waris pengganti dalam hukum Islam terjadi apabila orang yang
    menghubungkannya kepada pewaris sudah meninggal dunia terlebih
    dahulu dari pewaris, dan haruslah mempunyai hubungan darah yang sah
    dengan pewaris. Dalam hukum Islam tentang bagian harta waris untuk ahli
    waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian dari ahli waris yang
    sederajat dengan yang digantikan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi