Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM MASA PEMBIAYAAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG JAMINAN FIDUSIA


Kasus pengalihan objek jaminan Fidusia merupakan kasus yang
sering terjadi dalam praktik kegiatan pembiayaan konsumen dengan
Jaminan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    134/2018134/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    134/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 93 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kasus pengalihan objek jaminan Fidusia merupakan kasus yang
    sering terjadi dalam praktik kegiatan pembiayaan konsumen dengan
    Jaminan Fidusia. Hal ini rentan terjadi dikarenakan sistem dalam Fidusia
    mengizinkan debitur untuk menguasai benda yang menjadi objek Jaminan
    Fidusia tersebut. Masalah yang akan dibahas oleh penulis adalah terkait
    tanggung jawab debitur yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia dan
    efektivitas penerapan sanksi pidana dalam penyelesaian masalah
    pengalihan objek Jaminan Fidusia.
    Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif, yaitu
    dengan berusaha mengkaji dan menguji data yang berkaitan dengan
    efektivitas sanksi pidana dalam pengalihan objek Jaminan Fidusia.
    Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori
    hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut
    permasalahan pengalihan objek Jaminan Fidusia. Teknik pengumpulan
    data yang dilakukan penulis yaitu melalui pengumpulan data melalui studi
    kepustakaan dengan cara membaca, mempelajari buku-buku serta
    peraturan-peraturan terkait dan melalui wawancara yang dilakukan
    dengan proses tanya jawab dengan narasumber untuk memperoleh data
    terkait permasalahan yang dibahas.
    Terdapat hal-hal yang diperoleh penulis dari hasil penelitian ini,
    yaitu bahwa pengalihan objek jaminan Fidusia merupakan perbuatan
    melawan hukum dan debitur yang melakukan hal tersebut dapat
    dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Jaminan
    Fidusia. Penerapan sanksi pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian
    ternyata belum secara efektif diterapkan karena pihak kepolisian masih
    sering menggunakan KUHP daripada Undang-Undang Jaminan Fidusia
    tersebut
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi