Skripsi
EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM MASA PEMBIAYAAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG JAMINAN FIDUSIA
Kasus pengalihan objek jaminan Fidusia merupakan kasus yang
sering terjadi dalam praktik kegiatan pembiayaan konsumen dengan
Jaminan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 134/2018 134/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 134/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xii, 93 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kasus pengalihan objek jaminan Fidusia merupakan kasus yang
sering terjadi dalam praktik kegiatan pembiayaan konsumen dengan
Jaminan Fidusia. Hal ini rentan terjadi dikarenakan sistem dalam Fidusia
mengizinkan debitur untuk menguasai benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia tersebut. Masalah yang akan dibahas oleh penulis adalah terkait
tanggung jawab debitur yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia dan
efektivitas penerapan sanksi pidana dalam penyelesaian masalah
pengalihan objek Jaminan Fidusia.
Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif, yaitu
dengan berusaha mengkaji dan menguji data yang berkaitan dengan
efektivitas sanksi pidana dalam pengalihan objek Jaminan Fidusia.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori
hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut
permasalahan pengalihan objek Jaminan Fidusia. Teknik pengumpulan
data yang dilakukan penulis yaitu melalui pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dengan cara membaca, mempelajari buku-buku serta
peraturan-peraturan terkait dan melalui wawancara yang dilakukan
dengan proses tanya jawab dengan narasumber untuk memperoleh data
terkait permasalahan yang dibahas.
Terdapat hal-hal yang diperoleh penulis dari hasil penelitian ini,
yaitu bahwa pengalihan objek jaminan Fidusia merupakan perbuatan
melawan hukum dan debitur yang melakukan hal tersebut dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Jaminan
Fidusia. Penerapan sanksi pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian
ternyata belum secara efektif diterapkan karena pihak kepolisian masih
sering menggunakan KUHP daripada Undang-Undang Jaminan Fidusia
tersebut -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.