Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS YANG TIDAK MENDAPATKAN HARTA BERSAMA ATAS WASIAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM


Manusia sebagai makhluk sosial memiliki hubungan hukum dengan
manusia lainnya di dalam lingkungan masyarakat. Termasuk di dalamnya

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    135/2018135/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    135/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 109 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Manusia sebagai makhluk sosial memiliki hubungan hukum dengan
    manusia lainnya di dalam lingkungan masyarakat. Termasuk di dalamnya
    peristiwa kematian yang juga akan menimbulkan akibat hukum bagi orang
    lain khususnya bagi keluarga dan pihak tertentu yang memiliki hubungan
    dengan orang tersebut selama ia hidup. Diantaranya adalah masalah
    status harta kekayaan yang ditinggalkan. Tujuan penulisan ini
    dimaksudkan agar memberikan pemahaman mengenai perlindungan hak
    ahli waris terhadap harta bersama atas wasiat serta pelaksanaan
    pembagiannya yang mengacu pada aturan yang terdapat dalam Kompilasi
    Hukum Islam serta Hukum Islam secara luas.
    Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode despkriptif
    analitis melalui pendekatan yuridis normatif berupa bahan-bahan hukum
    primer, sekunder, dan tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan
    adalah deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran
    yang dilakukan dengan menggunakan cara kualitatif dari teori-teori hukum
    dan doktrin-doktrin hukum serta pendapat-pendapat para pakar Hukum
    Islam dan bahan-bahan lain yang menunjang penyelesaian skripsi ini.
    Berdasarkan hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa wasiat
    dapat ditujukan kepada siapa saja termasuk kepada ahli waris karena
    berwasiat merupakan hak mutlak seseorang, tidak ditentukan kepada
    siapa-siapa saja wasiat tersebut harus ditujukan. Pelaksanaan wasiat baru
    dapat dilaksanakan setelah pewaris/pewasiat meninggal dunia. Wasiat
    terhadap ahli waris harus dilaksanakan di hadapan dua orang saksi dan
    Notaris, dan juga harus disaksikan dan disetujui oleh seluruh ahli waris.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi