Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DALAM PEMUNGUTAN ROYALTI TERHADAP RADIO INTERNET INDONESIA YANG MENYIARKAN LAGU TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


ngakibatkan terbukanya akses kepada pihak lain untuk memanfaatkan
karya lagu atau musik, baik itu untuk konsumsi pribadi, maupun beberapa

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    139/2018139/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    139/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ngakibatkan terbukanya akses kepada pihak lain untuk memanfaatkan
    karya lagu atau musik, baik itu untuk konsumsi pribadi, maupun beberapa
    pihak lain memanfaatkan karya atau lagu musik tersebut untuk tujuan
    komersial. Contoh yang sedang diminati masyarakat masa kini adalah
    memperdengarkan karya atau lagu musik melalui Radio Internet. Pada
    radio internet, salah satu cara mendapatkan lagu adalah dengan mendownload
    lagu-lagu tersebut dari forum gratis di dunia maya. Forum gratis
    di internet kebanyakan tidak memiliki izin khusus dari pencipta lagu
    dan/atau pemilik karya cipta, sehingga men-download secara ilegal dapat
    dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Untuk dapat terhindar dari hal
    tersebut, sebelum menggunakan karya cipta berupa lagu untuk tujuan
    komersil maka haruslah terlebih mempunya izin. Izin tersebut dapat
    diperoleh melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Menurut undang-undang
    Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengalihan hak
    pengeksploitasian karya cipta memiliki akibat, yaitu adanya perjanjian dan
    pembayaran royalti yang mana perjanjian tersebut dibuat antara pengguna
    dengan Lembaga Manajemen Kolektif. Permasalahan dalam penelitian ini
    adalah bagaimana tanggung jawab Lembaga Manajemen Kolektif kepada
    Pencipta jika terjadi penyiaran melalui radio internet tanpa izin dan
    tanggung jawab radio internet kepada pencipta.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
    Data diperoleh dari studi kepustakaan (library research) dan studi peraturan
    perundang-undangan yang berkaitan dengan objek Penulisan ini. Adapun
    metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu dengan
    mengkaji dan menganalisis data berdasarkan aspek hukum dan tanpa
    menggunakan diagram-diagram atau data statistik.
    Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Ketika
    adanya penyiaran lagu tanpa izin dan tanpa royalti, Lembaga Manajemen
    Kolektif tetap harus bertanggung jawab kepada pencipta, yaitu dengan
    memungut royalti dari pengguna yang melakukan penyiaran tanpa izin dan
    tidak disertai dengan royalti kemudian mendistribusikan royalti kepada para
    pencipta yang menjadi anggotanya sesuai dengan Pasal 87 Undangundang
    Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kedua, berdasarkan
    Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ketika adanya
    delik aduan dari pencipta, pihak dari radio internet sudah seharusnya
    membayarkan royalti atas penyiaran lagu yang dilakukan tanpa izin.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi