Skripsi
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB MERCHANT TERHADAP KERUGIAN PADA NASABAH YANG TIMBUL AKIBAT PRAKTIK DOUBLE SWIPE PADA KARTU DEBET SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/40/PBI/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN DAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Seiring dengan berkembangnya teknologi, transaksi non-tunai semakin
sering dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan Alat Pembayaran
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 144/2018 144/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 144/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xiii108 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Seiring dengan berkembangnya teknologi, transaksi non-tunai semakin
sering dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan Alat Pembayaran
Menggunakan Kartu (APMK) yang berupa kartu debet maupun kartu kredit.
Maraknya penggunaan kartu debet menimbulkan potensi terhadap kejahatan
dalam penyelenggaraan APMK, salah satu permasalahan yang muncul
adalah ketika merchant menggesekkan kartu debet nasabah pada mesin
Electronic Data Capture (EDC) dan pada mesin kasir milik merchant atau
dikenal dengan praktik double swipe. Akibat yang timbul dengan dilakukannya
praktik double swipe adalah data pribadi nasabah di dalam kartu yang berupa
card verification value, expiry date, dan/atau service code terekam dalam
komputer merchant. Penelitian ini menganalisis bagaimana akibat hukum dan
bentuk tanggung jawab bagi merchant yang melakukan praktik double swipe
pada kartu debet dikaitkan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi
Pembayaran dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan
data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
dokumen atau kepustakaan.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa akibat hukum bagi
merchant yang melakukan praktik double swipe yaitu sanksi yang berupa
teguran hingga pemutusan kerjasama oleh Bank Penerbit. Berdasarkan Pasal
1365 KUH Perdata merchant telah melakukan perbuatan melawan hukum
yang menimbulkan kerugian bagi nasabah, oleh karenanya harus mengganti
kerugian tersebut. Lebih lanjut, penyelenggara APMK perlu lebih menegaskan
sanksi kepada merchant yang melakukan praktik double swipe serta lebih
mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan
terhadap data pribadi yang tertera di dalam kartu debet nasabah. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.