Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB MERCHANT TERHADAP KERUGIAN PADA NASABAH YANG TIMBUL AKIBAT PRAKTIK DOUBLE SWIPE PADA KARTU DEBET SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/40/PBI/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN DAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK


Seiring dengan berkembangnya teknologi, transaksi non-tunai semakin
sering dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan Alat Pembayaran

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    144/2018144/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    144/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii108 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Seiring dengan berkembangnya teknologi, transaksi non-tunai semakin
    sering dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan Alat Pembayaran
    Menggunakan Kartu (APMK) yang berupa kartu debet maupun kartu kredit.
    Maraknya penggunaan kartu debet menimbulkan potensi terhadap kejahatan
    dalam penyelenggaraan APMK, salah satu permasalahan yang muncul
    adalah ketika merchant menggesekkan kartu debet nasabah pada mesin
    Electronic Data Capture (EDC) dan pada mesin kasir milik merchant atau
    dikenal dengan praktik double swipe. Akibat yang timbul dengan dilakukannya
    praktik double swipe adalah data pribadi nasabah di dalam kartu yang berupa
    card verification value, expiry date, dan/atau service code terekam dalam
    komputer merchant. Penelitian ini menganalisis bagaimana akibat hukum dan
    bentuk tanggung jawab bagi merchant yang melakukan praktik double swipe
    pada kartu debet dikaitkan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
    18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi
    Pembayaran dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20
    Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
    Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu
    deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap
    penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan
    data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
    bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
    dokumen atau kepustakaan.
    Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa akibat hukum bagi
    merchant yang melakukan praktik double swipe yaitu sanksi yang berupa
    teguran hingga pemutusan kerjasama oleh Bank Penerbit. Berdasarkan Pasal
    1365 KUH Perdata merchant telah melakukan perbuatan melawan hukum
    yang menimbulkan kerugian bagi nasabah, oleh karenanya harus mengganti
    kerugian tersebut. Lebih lanjut, penyelenggara APMK perlu lebih menegaskan
    sanksi kepada merchant yang melakukan praktik double swipe serta lebih
    mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan
    terhadap data pribadi yang tertera di dalam kartu debet nasabah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi