Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG PROPERTI (DEVELOPER) SEBAGAI PIHAK PENGELOLA SEMENTARA DALAM PENARIKAN IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (IPL) PADA UNIT APARTEMEN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Berbagai pembangunan banyak dilakukan untuk pemenuhan
kebutuhan tempat tinggal, salah satunya adalah dengan membangun
rumah susun atau ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    146/2018146/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    146/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 91 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Berbagai pembangunan banyak dilakukan untuk pemenuhan
    kebutuhan tempat tinggal, salah satunya adalah dengan membangun
    rumah susun atau apartemen. Selain melakukan pembangunan atas
    gedung apartemen, developer juga berwenang untuk mengelola IPL
    apartemen.. Pengelolaan apartemen tersebut dilakukan secara sementara
    selama masa transisi yang ditentukan. Faktanya, tidak jarang developer
    melewatkan batas masa yang ditentukan tersebut, sehingga disinyalir
    dapat menimbulkan kerugian bagi para pemilik apartemen. Adapun tujuan
    dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
    pemilik atas pengelolaan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) apartemen
    serta tindakan hukum yang dapat dilakukan ketika timbul permasalahan
    atas penarikan IPL oleh developer yang melewati batas masa transisi.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, yaitu dengan
    menggambarkan fakta-fakta, situasi dan kondisi objek penelitian yang
    diteliti dalam hal ini mengenai tanggung jawab developer sebagai pihak
    pengelola sementara dalam penarikan IPL pada unit apartemen.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perlindungan
    hukum terhadap para pemilik atas pengelolaan IPL apartemen oleh
    developer yang melewati batas masa transisi jika ditinjau dari UURS dan
    UUPK adalah dengan adanya permintaan pertanggungjawaban secara
    profesional yang dapat diberikan oleh developer terhadap konsumennya.
    Kedua, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik atas penarikan
    IPL apartemen yang melewati batas masa transisi adalah dengan
    penyelesaian sengketa konsumen secara litigasi dan non litigasi. Cara
    litigasi yaitu melakukan penuntutan gugatan class action melalui peradilan
    umum, sedangkan non litigasi yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa
    Konsumen (BPSK). Sesuai UURS, tuntutan yang dilayangkan dapat
    ditujukan kepada pihak yang bersalah yaitu developer agar mendapatkan
    sanksi secara administratif, antara lain berupa peringatan tertulis,
    pembatasan kegiatan usaha, penghentian tetap, atau bahkan pencabutan
    izin usaha.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi