Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN PINDAH AGAMA SETELAH MELAKUKAN PERKAWINAN YANG SAH DAN AKIBAT HUKUMNYA DIHUBUNGKAN DENGAN INPRES NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM


Perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang
bahagia dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    162/2018162/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    162/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 101 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
    Tentang Perkawinan. Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang
    bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Banyak
    persoalan yang kemudian muncul setelah perkawinan dilaksanakan,.
    Perbuatan pindah agama menurut syariat adalah keluar dari agama Islam
    (murtad). Murtadnya orang yang melakukan pindah agama dari suatu
    perkawinan yang sah akan dapat mengakibatkan putusnya ikatan
    perkawinan dengan sendirinya. Penelitian ini bertujuan untuk
    menganalisis dan menentukan status hukum perkawinan apabila salah
    satu pasangan pindah agama dan mengkaji akibat hukum yang timbul
    terhadap harta bersama.
    Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan dipaparkan
    secara deskriptif analisis. Tahap penelitian mencakup penelitian
    kepustakaan terhadap bahan- bahan hukum (primer, sekunder, tersier)
    serta penelitian lapangan dengan instansi terkait. Data penelitian
    dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder dan
    wawancara dengan nara sumber untuk memperoleh data primer.
    Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Status Hukum
    seorang yang pindah agama menurut pandangan ahli hukum fiqih Islam
    yaitu perkawinannya menjadi fasakh (batal), sedangkan dalam UndangUndang
    Perkawinan, putusnya status perkawinan dilakukan melalui
    pengadilan yang apabila murtadnya salah satu pasangan mengakibatkan
    percekcokan atau perselisihan dalam pernikahan. Perihal waris atas harta
    bersama, maka pembagian diliat sebelum dan sesudah menjadi murtad.
    Pengadilan Agama dalam hal ini tidak berhak dalam penanganan kasus
    harta bersama karena adanya perbedaan agama yang disebabkan
    peralihan agama, dan diantara mereka juga ada penghalang dalam hal
    waris-mewaris.
    Kata kunci : mu
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi