Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN OLEH SESEORANG TANPA ADANYA PERSETUJUAN DARI PEMILIK OBJEK YANG SAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK - POKOK AGRARIA


Tanah begitu penting bagi kelangsungan hidup masyarakat sehingga
diperlukan pengaturan dalam perbuatan hukum yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    167/2018167/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    167/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 93 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tanah begitu penting bagi kelangsungan hidup masyarakat sehingga
    diperlukan pengaturan dalam perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah, oleh
    karena itu pada tanggal 24 September 1960 disahkan Undang
    -
    Undang Nomor 5
    Tahun 1960
    tentang Peraturan Dasar Pokok
    -
    Pokok Agraria yang selanjutnya disebut
    UUPA.
    Hubungan hukum antara orang dan tanah akan mempunyai jaminan dan
    kepastian hukum ketika pemegang hak mempunyai tanda bukti hak yang diakui oleh
    negara. Untuk mendapatkan tanda bukti
    ini, maka pemegang hak harus
    mendaftarkan haknya kepada instansi yang ditunjuk untuk mengeluarkan tanda bukti
    tersebut.
    Dalam tinjauan ini,
    penulis
    akan menganalisa tentang
    penguasaan tanah
    dan bangunan yang tidak ditempati oleh pemilik tanpa Persetujuan d
    ari Pemilik yang
    Sah ditinjau dari Undang
    -
    Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pera
    turan Dasar
    Pokok
    -
    Pokok Agraria dan
    tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik yang
    sah terhadap tanah dan bangunan yang dikuasai oleh orang lain tanpa persetujuan
    ditinj
    au dari Undang
    -
    Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
    -
    Pokok Agraria dan Kitab Undang
    -
    Undang
    Hukum Perdata.
    Penulisan
    ini
    menggunakan
    metode
    pendekatan
    yuridis
    normatif
    dengan
    meneliti data sekunder, bahan
    hukum primer, bahan
    hukum
    sekunder
    dan
    bahan
    hukum
    tersier
    serta data primer yang
    diperoleh
    dari
    hasil
    wawancara.
    Spesifikasi
    penulisan
    ini
    adalah
    deskriptif
    analitis
    yaitu
    men
    ggambarkan,
    menelaah
    dan
    menganalisis
    secara
    sistematis, secara
    faktual
    serta
    secara
    akurat
    dari
    objek
    penulisan
    itu
    sendiri.
    Tahap
    penulisan
    melalui
    studi
    kepustakaan
    dan
    studi
    lapangan.
    Metode
    analisis data penelitian
    ini
    normatif
    kualitatif.
    Berdasarkan
    hasil
    analisa
    diperoleh kesimpulan bahwa
    p
    enguasaan tanah
    dan bangunan milik Supardi oleh Warga A tanpa izin
    dari yang berhak atau
    kuasanya, merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Kitab
    Undang
    -
    Undang Hukum Perdata
    .
    Perbuatan Warga A tersebut melakukan
    penguasaan tidak memiliki alas hak atas tanah
    sebagaimana Pasal 2 Perppu No. 51
    tahun 1960 Undang
    -
    Undang tentang
    Larangan Pemakain Tanah Tanpa Izin Yang
    Berhak Atau Kuasanya jo. Undang
    -
    Undang
    Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan
    Dasar Pokok
    -
    Pokok Agraria jo. Pasal 1365 Kitab Undang
    -
    Undang Hukum Perda
    ta
    ,
    serta t
    indakan hukum yang dapat dilakukan oleh Pemilik yang Sah Terhadap Tanah
    dan Bangunan yang Dikuasai Oleh Orang lain Tanpa Persetujuan adalah Upaya
    damai meliputi mediasi dan negosiasi untuk menemukan win
    -
    win solution, dan
    mengajukan Gugatan Perda
    ta yang mana prosesnya dari Pengadilan Negeri,
    Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi