Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PASANGAN PELAJAR SMP DI KABUPATEN BANTAENG SULAWESI SELATAN DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA


Seseorang yang belum cukup umur dalam melangsungkan
perkawinan dapat
mengajukan izin dispensasi kawin kepada ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    169/2018169/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    169/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 106 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Seseorang yang belum cukup umur dalam melangsungkan
    perkawinan dapat
    mengajukan izin dispensasi kawin kepada Pengadilan
    Agama. Pada umumnya yang
    mengajukan dispensasi kawin
    adalah orang
    tua dari anak, karena seseorang yang
    masih belum cukup umur dewasa
    belum bisa menjadi subyek hukum. Tetapi dalam
    kasus Dispensasi
    perkawian dalam penelitian ini
    yang mengajukan sendiri adalah anak
    .
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mema
    hami kedudukan
    dispensasi perkawinan anak dibawah umur dari Pasangan Perlajar SMP di
    Kabupaten Bantaeng serta mengkaji Praktik dispensasi perkawinan yang
    diajukan sendiri oleh anak dibawah umur di Pengadilan Agama Bantaeng
    .
    P
    enelitian
    hukum
    ini menggunakan
    pendekatan deskriptif kualitatif, dan
    jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan/ library research yaitu
    mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan obyek
    penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan
    .
    Hasil penelitian memaparkan mengenai analisa terhadap
    kedudukan
    dispensasi perkawinan anak dibawah umur dari Pasangan Perlajar SMP di
    Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
    dimana
    berdasarkan Undang
    -
    undang No.1 tahun 1974
    tentang
    Perkawinan, batas usia nikah
    memang
    telah ditentukan dan berlaku untuk seluruh masyarakat, namun apabila
    terdapat penyimpangan terhadap batasan usia tersebut, maka bila akan
    melangsungkan pernikahan dapat meminta dispensasi terlebih dahulu
    kepada pengadilan atau pejabat lain yang dit
    unjuk.
    Serta
    Praktik dispensasi
    perkawinan yang diajukan sendiri oleh anak dibawah umur dalam perkara
    ini para hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin pemohon
    karena pemohon telah dianggap sebagai subyek hukum
    hakim dalam
    perkara ini telah sesuai apa
    bila menggunakan dasar maslahah dan kaidah
    atau dalil dar’ul mafâsid muqaddamun ‘ala jalbil mashâlih
    ,
    madlarat
    membiarkan kedua pemohon dispensasi kawin tanpa ikatan perkawinan
    lebih besar dari pada menikahkan mereka.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi