Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

POLITIK HUKUM PERKOPERASIAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Para pendiri bangsa bersepakat untuk menolak paham liberalisme dan individualisme yang dalam ekonomi melahirkan paham kapitalisme bertumbuhkembang di ...

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    193/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii,83 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Para pendiri bangsa bersepakat untuk menolak paham liberalisme dan individualisme yang dalam ekonomi melahirkan paham kapitalisme bertumbuhkembang di alam Indonesia merdeka. Untuk mengatasi paham tersebut, para pendiri bangsa memasukkan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial sebagai dasar Negara. Pemikiran dan kesepakatan tersebut oleh para pendiri bangsa dirumuskan dan dituangkan kedalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) khususnya Pasal 33. Adanya Pasal 33 UUD 1945 ini menjadi arah atau dasar politik bagi perekonomian nasional Indonesia. Dalam menjalankan perekonomian nasional yang menolak paham kapitalisme, maka Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 memberikan arah bahwa perekonomian nasional didasarkan pada “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan”. Pengejawantahan “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” menurut Pasal Penjelasan UUD 1945 melalui bangun perusahaan koperasi. Kata ”bangun” dimaknai sebagai suatu sistem perekonomian, semangat, solidaritas ataupun koperasi sebagai suatu badan usaha.
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui politik hukum perkoperasian khususnya politik perundang-undangan perkoperasian berdasarkan UUD 1945. Hal tersebut sangat diperlukan mengingat UU 17/2012 sebagai undang-undang koperasi terakhir dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, koperasi sebagai badan usaha belum menunjukkan perkembangan yang menggembiran. Koperasi sebagai suatu sistem dan semangat yang mewarnai perekonomian nasional pun belum terwujud.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pergeseran makna pasca amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 33. Dengan dihapuskannya Pasal Penjelasan UUD 1945, makna Pasal 33 ayat (1) sangatlah luas dan mempunyai batasan-batasan dalam pelaksanaanya yaitu Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Politik perundang-undangan yang berdasarkan UUD 1945 melihat perlu adanya perbaikan terhadap substansi undang-undang perkoperasian diantaranya, peranan pemerintah, pengertian koperasi, legalitas koperasi, organisasi koperasi, usaha koperasi, keuangan koperasi serta pembubaran koperasi. Diharapkan adanya perbaikan ini membawa dampak kepada perbaikan organisasi koperasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi