Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STATUS HUKUM TRANSEKSUAL DAN PERKAWINANNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN


Pada dasarnya, Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang
paling sempurna dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dengan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    206/2018206/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    206/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 101 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada dasarnya, Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang
    paling sempurna dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dengan
    majunya teknologi kedokteran pada saat ini dimungkinkan bagi seseorang
    untuk melakukan operasi pergantian kelamin. Sehingga keberadaannya
    menimbulkan permasalahan hukum terhadap status hukum dan akibat
    hukum serta perkawinan yang dilakukan oleh mereka. Tujuan penelitan ini
    adalah untuk memahami dan menentukan status hukum seseorang yang
    telah melakukan perubahan jenis kelamin serta untuk mengkaji dan
    merumuskan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang
    yang telah melakukan perubahan jenis kelamin.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
    metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara
    menghubungkan objek penelitian dengan peraturan-peraturan berlaku
    yang didasarkan pada studi kepustakaan dan wawancara.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa transeksual dapat mendapatkan
    identitas yang baru dengan cara mendapatkan penetapan pengadilan
    mengenai perubahan identitas barunya dan selanjutnya dicatatakan ke
    Pencatatan Sipil dan perkawinan dimungkinkan bagi seorang transeksual
    yang telah mendapat penetapan pengadilan dan sudah dicatatkan di
    pencatatan sipil untuk melangsungkan perkawinan asalkan syarat
    perkawinan tersebut tidak dilarang atau bertentangan dengan ketentuan
    yang ada dalam agama dari orang yang bersangkutan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi