Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN PRINSIP EKSTRATERITORIAL DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Peningkatan aktivitas perdagangan lintas batas negara mengantarkan Indonesia pada ekonomi internasional yang terintegrasi. Perkembangan tersebut ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    233/2018233/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    233/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 121 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Peningkatan aktivitas perdagangan lintas batas negara mengantarkan Indonesia pada ekonomi internasional yang terintegrasi. Perkembangan tersebut menghadirkan tantangan bagi sistem hukum persaingan usaha, sebab kegiatan usaha tidak lagi hanya melibatkan perorangan atau badan usaha yang berkedudukan di satu negara saja. Pendefinisan “Pelaku Usaha” dalam UU No. 5 Tahun 1999, sebagai perorangan atau badan usaha yang berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Indonesia, belum memproyeksikan perkembangan demikian. Namun dalam beberapa perkara, KPPU telah menjatuhkan sanksi yang bersifat ekstrateritorial, yakni kepada pelaku usaha dan perbuatan di luar wilayah Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan prinsip ekstrateritorial persaingan usaha di Indonesia ditinjau berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, serta untuk mengetahui hambatan hukum dan implikasinya terhadap pelaksanaan putusan persaingan usaha yang bersifat ekstrateritorial.
    Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif, penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi lapangan melalui wawancara. Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa prinsip ekstrateritorial persaingan usaha ditinjau berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan di Indonesia karena definisi Pelaku Usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999 tidak dapat menjangkau aktor dan perbuatan yang dilakukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia sekalipun aktor dan perbuatan tersebut menimbulkan dampak persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Implikasi hambatan hukum terhadap pelaksanaan putusan persaingan usaha yang bersifat ekstrateritorial adalah: Pertama, tidak dapat dijatuhkannya sanksi kepada badan usaha asing yang melakukan kegiatan di luar wilayah Negara Republik Indonesia karena definisi Pelaku Usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999. Kedua, kesulitan pengeksekusian putusan di luar negeri karena tidak adanya kerjasama antar negara dalam hal tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi