Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERFORMANCE BOND FIKTIF DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO. 10 TAHUN 2017 TENTANG POKOK -­ POKOK PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK


Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan asp
ek yang
penting di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    250/2018250/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    250/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 103 hal, 2018
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan asp
    ek yang
    penting di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan listrik di masyarakat.
    Infrastruktur ketenagalistrikan dapat dibangun
    dengan
    kerjasama antara
    PT. PLN (Persero)
    sebagai Pembeli
    dan badan usaha swasta
    sebagai
    Penjual
    melalui
    perjanjian jual beli ten
    a
    ga
    listrik. Dalam perjanjian jual beli
    tenaga listrik,
    Penjual
    wajib memberikan
    performance bond
    kepada
    Pembeli
    berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017
    Tentang Pokok

    Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
    . Namun, pada
    praktiknya masih ada
    Pen
    jual
    yang memberikan
    performance bond
    fiktif
    kepada PT. PLN (Per
    sero). Penelitian ini bertujuan untuk meneliti akibat
    hukum dari pemberian
    performance bond
    fiktif oleh
    Penjual
    kepada
    Pembeli
    dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dan pertanggungjawab
    a
    n
    hukum
    Penjual
    yang memberikan
    performance bond
    fiktif kepada Pembeli.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis
    yang menggunakan data dan teori

    teori yang berkaitan dengan
    performance bond
    , perjanjian jual beli tenaga listrik, dan
    perbuatan
    melawan hukum, den
    gan pendekatan yuridis normatif
    . Pengumpulan data
    y
    ang
    diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian
    lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan wawancara,
    sedangkan analisis data dilakukan dengan pende
    katan deskriptif analitis.
    B
    erdasarkan hasil penelitian ini,
    akibat hukum dari
    dari pemberian
    performance bond
    fiktif oleh
    Penjual
    kepada
    Pembeli
    yakni perjanjian jual
    beli tenaga listrik menjadi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat
    sah perjanji
    an yakni sebab yang halal sesuai dengan Pasal 1320
    Kitab
    Undang

    Undang Hukum Perdata
    karena melanggar Pasal 5 Peraturan
    Menteri No
    .
    10 Tahun 2017.
    Selanjutnya, pemberian
    performance bond
    fiktif oleh
    Penjual
    kepada
    Pembeli
    merupakan perbuatan melawan hukum
    karena telah memenuhi unsur

    unsur perbuatan melawan h
    ukum sesuai
    dengan Pasal 1365 Kitab Undang

    Undang Hukum Perdata
    , sehingga
    Pembeli
    dapat meminta ganti rugi berupa uang kepada
    Penjual
    melalui
    gugatan ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum
    .
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi