Skripsi
PERFORMANCE BOND FIKTIF DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO. 10 TAHUN 2017 TENTANG POKOK - POKOK PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan asp
ek yang
penting di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 250/2018 250/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 250/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xii, 103 hal, 2018Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan asp
ek yang
penting di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan listrik di masyarakat.
Infrastruktur ketenagalistrikan dapat dibangun
dengan
kerjasama antara
PT. PLN (Persero)
sebagai Pembeli
dan badan usaha swasta
sebagai
Penjual
melalui
perjanjian jual beli ten
a
ga
listrik. Dalam perjanjian jual beli
tenaga listrik,
Penjual
wajib memberikan
performance bond
kepada
Pembeli
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017
Tentang Pokok
-
Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
. Namun, pada
praktiknya masih ada
Pen
jual
yang memberikan
performance bond
fiktif
kepada PT. PLN (Per
sero). Penelitian ini bertujuan untuk meneliti akibat
hukum dari pemberian
performance bond
fiktif oleh
Penjual
kepada
Pembeli
dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dan pertanggungjawab
a
n
hukum
Penjual
yang memberikan
performance bond
fiktif kepada Pembeli.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis
yang menggunakan data dan teori
-
teori yang berkaitan dengan
performance bond
, perjanjian jual beli tenaga listrik, dan
perbuatan
melawan hukum, den
gan pendekatan yuridis normatif
. Pengumpulan data
y
ang
diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian
lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan wawancara,
sedangkan analisis data dilakukan dengan pende
katan deskriptif analitis.
B
erdasarkan hasil penelitian ini,
akibat hukum dari
dari pemberian
performance bond
fiktif oleh
Penjual
kepada
Pembeli
yakni perjanjian jual
beli tenaga listrik menjadi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat
sah perjanji
an yakni sebab yang halal sesuai dengan Pasal 1320
Kitab
Undang
-
Undang Hukum Perdata
karena melanggar Pasal 5 Peraturan
Menteri No
.
10 Tahun 2017.
Selanjutnya, pemberian
performance bond
fiktif oleh
Penjual
kepada
Pembeli
merupakan perbuatan melawan hukum
karena telah memenuhi unsur
-
unsur perbuatan melawan h
ukum sesuai
dengan Pasal 1365 Kitab Undang
-
Undang Hukum Perdata
, sehingga
Pembeli
dapat meminta ganti rugi berupa uang kepada
Penjual
melalui
gugatan ke pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum
. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.