Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS MENGENAI PENERAPAN SANKSI PIDANA DENDA DALAM PASAL 33 AYAT 1 JO PASAL 58 HURUF B UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DALAM PERKARA PENYIARAN RADIO DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 829K/PID.SUS/2016


Setiap orang atau pihak yang hendak menyelenggarakan penyiaran,
wajib terlebih dahulu memiliki izin penyelenggara
n

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    254/2018254/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    254/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 95 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Setiap orang atau pihak yang hendak menyelenggarakan penyiaran,
    wajib terlebih dahulu memiliki izin penyelenggara
    n
    penyiaran (IPP)
    . B
    ilamana
    lembaga penyiaran mengudara tanpa mengantongi IPP maka yang
    bersangkutan telah melanggar
    undang
    -
    undang penyiaran dan karena
    nya
    aparat penegak hukum berkewajiban melakukan tindakan hukum dan bagi
    pelaku tindak pidana penyiaran tersebut dapat dikenakan hukuman pidana
    penjara paling lama
    2 (
    dua
    )
    tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
    500.000.000
    (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan pidana penjara
    paling lama
    2 (
    dua
    )
    tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000
    (lima milyar rupiah) untuk penyiaran televisi.
    Salah satu
    masalah yang timbul
    yaitu
    kasus
    terdakwa Iwan Fachrozi
    selaku
    Direktur Utama
    Lembaga
    Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Gayo FM
    dalam Putusan MA No
    .
    829K/Pid.Sus/2016
    yang
    telah terbukti bersalah melakukan kegiatan penyiaran
    tanpa ada izin penyelenggaraan penyiaran
    . Tujuan dari penulisan tugas akhir
    ini yaitu
    untuk mengetahui dan menganalisis apakah penerapan sanksi pidana
    denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah te
    pat
    jika dikaitkan dengan
    Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 58 huruf b yang mana hakim Mahkamah Agung
    m
    erubah sanksi pidana bagi terdakwa yaitu dari s
    anksi pidana penjara menjadi
    sanksi pidana denda saja
    dengan mengesampingkan akibat
    -
    akibat yang timbul
    dari perbuatan terdakwa tersebut
    serta apakah
    penjatuhan sanksi pidana
    denda tersebut sudah tepat jika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan.
    Penelitian ini
    merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu
    dengan mengkaji bahan
    -
    bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data
    yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mencakup
    bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Data yang digu
    nakan adalah data
    primer dan data sekunder. Setiap data hasil pengolahan tersebut akan
    dianalisis secara kualitatif yaitu mendeskripsikan data dan fakta yang telah
    dianalisis dengan rinci dan sistematis.
    Dari hasil hasil penelitian ini dapat diketahui bahw
    a penerapan sanksi
    pidana denda
    yang merubah sanksi pidana penjara
    dalam putusan MA No.
    829K/Pid.Sus/2016 kurang tepat
    tanpa melihat tujuan dibentuknya undang
    -
    undang penyiaran itu sendiri dan mengesampingkan akibat berbahaya yang
    terjadi dari perbuatan ter
    dakwa tersebut. Putusan yang dijatuhkan Majelis
    Hakim patut diguga tidak akan memberikan efek jera sesuai dengan tujuan
    pemidanaan
    , perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan masyarakat dan
    Negara dan menimbulkan gangguan radio komunikasi penerbagangan ya
    ng
    berpotensi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi