Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STATUS HUKUM PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) OLEH SUAMI ISTRI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang terjadi dalam kehidupan manusia. Perkawinan tersebut akan mengakibatkan timbulnya harta benda dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    255/2018255/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    255/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 91 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang terjadi dalam kehidupan manusia. Perkawinan tersebut akan mengakibatkan timbulnya harta benda dalam perkawinan yaitu harta bawaan dan harta bersama. Pengurusan harta bersama merupakan wewenang suami istri. Oleh karena itu suami atau isteri dapat menggunakan atau melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama mereka, tetapi dengan syarat harus ada persetujuan dari pihak lainnya (suami/isteri). Misalnya harta bersama untuk mendirikan Persekutuan Komanditer. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami status hukum mengenai pendirian Persekutuan Komanditer oleh suami istri dan pembagian harta bersama yang berupa aset di dalam Persekutuan Komanditer.
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan terkait dan teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang dipergunakan adalah data sekunder berupa studi kepustakaan serta data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan wawancara. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisi, sedangkan metode analisis data adalah dengan yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendirian Persekutuan Komanditer adalah sah, karena Persekutuan Komanditer bukan badan hukum yang memerlukan pemisahan harta dan pembagian aset dalam Persekutuan Komanditer setelah bercerai dilakukan sesuai dengan persentase besaran modal yang terdapat di dalam buku perseroan. Hal ini berdasarkan Pasal 1633 dan 1634 KUH Perdata, bahwa pembagian untung dan rugi dihitung menurut perbandingan besarnya modal yang dimasukkan masing-masing sekutu, terkecuali apabila ditentukan lain dalam perjanjian Persekutuan Komanditer.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi