Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGATURAN SERTIFIKASI PILOT PESAWAT UDARA TANPA AWAK ( UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM /UAS) UNTUK TUJUAN KOMERSIAL BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA


Seiring perkembangan teknologi dalam penggunaan ruang udara,
pesawat udara tanpa awak menjadi salah satu objek hukum udara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    256/2018256/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    256/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 92 hal,30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Seiring perkembangan teknologi dalam penggunaan ruang udara,
    pesawat udara tanpa awak menjadi salah satu objek hukum udara dewasa
    ini. Objek yang memiliki berbagai macam fungsi dan harga yang relatif
    terjangkau ini, dapat melakukan berbaga
    i tugas, salah satunya sebagai
    sarana komersial dan dapat digunakan dimana saja dan oleh siapa saja. Hal
    tersebut menjadi suatu sorotan penting bagi ICAO selaku organisasi
    internasional yang menangani hukum udara secara internasional maupun
    negara
    -
    negara d
    i dunia dalam mengatur dan membatasi penggunaan ruang
    udara demi tercapainya prinsip keselamatan penerbangan agar dapat
    meminimalisir bahaya yang mungkin terjadi. Salah satu aspek keselamatan
    penerbangan yang paling penting adalah sertifikasi kompetensi da
    n lisensi
    bagi seorang pilot.
    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
    yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Adapun teknik pengumpulan
    data dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisa yang digunakan
    bersifat kualit
    atif yang berfokus pada hukum positif yaitu hukum internasional
    dan hukum nasional Indonesia dan Amerika Serikat.
    Berdasarkan
    penelitian,
    belum
    adanya
    pengaturan
    secara
    internasional atas penggunaan pesawat udara tanpa awak, khususnya
    sertifikasi pilot. Pe
    ngaturan di Indonesia pun terbatas pada Peraturan Menteri
    yang belum efektif, menjadikan terganggunya keselamatan penerbangan di
    ruang udara Indonesia. Sedangkan di Amerika Serikat sudah mulai berjalan
    efektif sejak 2016 lalu demi terjaganya keselamatan pe
    nerbangan di
    negaranya
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi