Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

HAK WARIS DAN KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM PERKAWINAN YANG DILANGSUNGKAN MENURUT PENGHAYAT KEPERCAYAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan
kepercayaan yang sudah lama berada dalam masyarakat dan saat ini
sudah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    371/2018371/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    371/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 105 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan
    kepercayaan yang sudah lama berada dalam masyarakat dan saat ini
    sudah diakui secara sah oleh Negara. Sebagai sebuah kepercayaan tentu
    hal ini akan mempunyai akibat hukum bagi setiap penganutnya
    diantaranya adalah dalam hal perkawinan, harta benda perkawinan dan
    kewarisan tentu akan mengikuti sesuai dengan kepercayaannya tersebut.
    Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana hak waris dan
    kedudukan ahli waris bagi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang
    Maha Esa serta bagaimana kedudukan harta benda perkawinan yang
    perkawinannya dilakukan secara sah sesuai dengan aturan Penghayat
    Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode
    pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data
    sekunder, berupa bahan hukum yang ada kaitannya dengan
    permasalahan yang diteliti, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
    studi kepustakaan dan wawancara kepada Ketua Organisasi Penghayat
    Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa “Perjalanan”.
    Berdasarkan penelitian ini didapat kesimpulan bahwa, harta benda
    perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
    sama halnya dengan harta benda perkawinan bagi kepercayaan lainnya
    dimana terdapat harta benda bersama dan harta benda bawaan,
    sedangkan hak waris dan kedudukan ahli waris bagi perkawinan yang
    dilangsungkan menurut Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang
    Maha Esa dilakukan berdasarkan sistem parental yang dimana dalam
    sistem ini membagi haknya secara merata serta tidak membedakan
    bagian perempuan dan laki-laki
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi