Skripsi
HAK WARIS DAN KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM PERKAWINAN YANG DILANGSUNGKAN MENURUT PENGHAYAT KEPERCAYAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan
kepercayaan yang sudah lama berada dalam masyarakat dan saat ini
sudah ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 371/2018 371/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 371/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xiii, 105 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan
kepercayaan yang sudah lama berada dalam masyarakat dan saat ini
sudah diakui secara sah oleh Negara. Sebagai sebuah kepercayaan tentu
hal ini akan mempunyai akibat hukum bagi setiap penganutnya
diantaranya adalah dalam hal perkawinan, harta benda perkawinan dan
kewarisan tentu akan mengikuti sesuai dengan kepercayaannya tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana hak waris dan
kedudukan ahli waris bagi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta bagaimana kedudukan harta benda perkawinan yang
perkawinannya dilakukan secara sah sesuai dengan aturan Penghayat
Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data
sekunder, berupa bahan hukum yang ada kaitannya dengan
permasalahan yang diteliti, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
studi kepustakaan dan wawancara kepada Ketua Organisasi Penghayat
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa “Perjalanan”.
Berdasarkan penelitian ini didapat kesimpulan bahwa, harta benda
perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
sama halnya dengan harta benda perkawinan bagi kepercayaan lainnya
dimana terdapat harta benda bersama dan harta benda bawaan,
sedangkan hak waris dan kedudukan ahli waris bagi perkawinan yang
dilangsungkan menurut Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang
Maha Esa dilakukan berdasarkan sistem parental yang dimana dalam
sistem ini membagi haknya secara merata serta tidak membedakan
bagian perempuan dan laki-laki -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.