Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 39/PK/PID.SUS/2011 MENGENAI PERUBAHAN PENJATUHAN PIDANA MATI MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 15 TAHUN DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN


Pada tahun 2011 dunia hukum pidana Indonesia dikejutkan dengan
adanya putusan hakim yang kontroversi dalam pekara peninjauan kembali

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    388/2018388/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    388/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada tahun 2011 dunia hukum pidana Indonesia dikejutkan dengan
    adanya putusan hakim yang kontroversi dalam pekara peninjauan kembali
    Nomor. 39/PK/Pid.sus/2011 dalam perkara tersebut terdapat adanya
    perbedaan penerapan vonis hukuman mati pada beberapa kasus yang
    melibatkan gembong NARKOBA, seperti vonis 15 tahun bagi gembong
    bernama Hanky Gunawan yang berhasil lolos dari Pidana mati, namun
    Hanky merupakan seorang bandar dan produsen ekstasi yang awalnya
    divonis mati, dan pada peninjauan kembali, vonis berubah menjadi 15
    tahun penjara. Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan pertimbangan
    hakim mengenai kekhilafan hakim sebagai alasan pengajuan peninjauan
    kembali oleh terpidana dalam perkara narkotika Nomor: 39
    PK/Pid.Sus/2011 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP dan
    untuk mengetahui pengubahan hukuman pidana mati menjadi pidana
    penjara selama 15 tahun telah tepat dihubungkan dengan tujuan
    pemidanaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
    Metode penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian
    yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik
    pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan (
    library
    research
    ) untuk mendapatkan bahan-bahan atau data-data sekunder
    berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang
    dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah yang
    diajukan.
    Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa : Pertama, penggunaan
    kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dari hakim sebagai alasan
    terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara
    psikotropika, karena alasan kekhilafan hakim yang tampak pada putusan
    kasasi tersebut yang berbicara adanya perbedaan penjatuhan hukum
    dalam perbuatan pidana penyertaan. Alasan kekhilafan hakim atau
    kekeliruan yang nyata sebagai dasar hukumnya tersirat dalam Pasal 263
    ayat (2) huruf c KUHAP sehingga tidak bertentangan dengan Kitab
    Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, mengenai hukuman mati
    yang dijatuhkan kepada terpidana Hanky sangat bertentangan dengan
    prinsip HAM dan mengenai tujuan pemidanaan, hal ini mengatur bahwa
    tujuan pemidanaan harus bersifat edukatif, korekti dan preventif. Sehingga
    menghasilkan proses pemidanaan yang baik dan efek jera untuk
    masyarakat luas
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi