Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2763 K/PDT/2016 TENTANG SENGKETA TANAH ANTARA HAK ULAYAT MASYARAKAT MARGA BUAY BAHUGA DENGAN HAK GUNA USAHA MILIK PT PALM LAMPUNG PERSADA STUDI KASUS


Eksistensi Masyarakat Hukum Adat
dan Tanah Ulayat di Indonesia diakui secara
tegas dalam Undang
-
Undang Dasar Negara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    409/2018409/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    409/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 91 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Eksistensi Masyarakat Hukum Adat
    dan Tanah Ulayat di Indonesia diakui secara
    tegas dalam Undang
    -
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UUPA.
    Sengketa bermula ketika terjadi
    Kesepakatan Kerjasama Penanaman Kelapa Sawit
    antara Masyarakat Marga Buay Bahuga dengan PT. Palm Lamp
    ung Persada mengenai
    sebidang tanah seluas 724 Hektar yang dijadikan objek kesepakatan.
    Terkait sengketa
    tanah tersebut, PT. Palm Lampung Persada mengajukan permohonan kasasi ke
    Mahkamah Agung, dengan harapan dapat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
    Permasalahan yang peneliti kaji berkaitan dengan bagaimana pertimbangan majelis
    hakim yang memeriksa perkara ini melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2763
    K/PDT/2016 mengenai status tanah yang di atasnya terdapat Hak Ulayat Masyarakat
    Marga Buay Bahuga da
    n Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT. Palm Lampung
    Persada
    . Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan mengetahui, memahami, dan
    mengevaluasi pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dalam perkara ini.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelit
    ian ini adalah yuridis normatif.
    Data
    -
    data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang
    diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjunya dianalisis secara deskriptif

    analisis.
    Berdasarkan hasil penelitian diketahui:
    Per
    tama
    ,
    legalitas daripada Sertifikat Hak
    Guna Usaha atas nama PT. Palm Lampung Persada
    merupakan kompetensi absolut
    Peradilan Tata Usaha Negara, bukanlah Peradilan Umum.
    Dengan kata lain status
    kedudukan tanah yang menjadi objek sengketa menjadi kabur
    (
    Obscuur Liber).
    Kedua,
    penggarapan kembali PT. Palm Lampung Persada
    berdasarkan sertifikat HGU
    di atas
    tanah hak komunal
    Masyarakat Marga Buay Bahuga melalui
    Putusan Mahkamah Agung
    Nomor 2763 K/PDT/2016
    dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peratu
    ran
    MATR No. 10/2016
    dianggap sebagai
    win
    -
    win solution
    , hanya saja bertentangan dengan
    Pasal 4 ayat (1) PP No. 40/1996
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi