Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP TUNGGAKAN IURAN JAMINAN KEMATIAN OLEH PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA


Segala kemampuan dan penghasilan dari jerih payah tenaga kerja
dapat berkurang atau bahkan menghilang jika terjadi risiko, oleh karena itu ...

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    004/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 139 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Segala kemampuan dan penghasilan dari jerih payah tenaga kerja
    dapat berkurang atau bahkan menghilang jika terjadi risiko, oleh karena itu
    diperlukanlah jaminan sosial dalam menjamin kehidupan tenaga kerja
    beserta keluarganya. Penunggakan iura
    n Jaminan Kematian (JKM) oleh
    perusahaan yang dinyatakan pailit merupakan salah satu penyebab tidak
    terpenuhinya hak tenaga kerja beserta keluarganya.
    Tujuan penelitian ini
    adalah untuk mengetahui perlindungan hukum atas hak pekerja untuk
    memperoleh JKM
    pada perusahaan yang dinyatakan pailit dan mengetahui
    tanggung jawab perusahaan yang telah menunggak iuran Jaminan
    Kematian dan telah dinyatakan pailit.
    Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
    .Teknik
    pengumpulan data dilakukan dengan cara stu
    di kepustakaan, yakni melalui
    bahan huku
    m
    primer, sekunder, dan tersier,
    serta dengan wawancara.
    Analisis data dilakukan dengan cara
    yuridis kualitatif
    dengan menggunakan
    aspek
    -
    aspek normatif (yuridis).
    Berdasarkan hasil penelitian ini,
    Pertama
    bahwa
    perlindungan
    hukum pekerja
    untuk memperoleh
    JKM
    pada perusahaan yang telah
    dinyatakan pailit
    yakni dengan
    Pasal
    95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
    dan
    putusan MK No. 67/PUU
    -
    XI/
    2013
    dengan didahulukan pembayaran
    haknya
    . J
    ika hak atas JKM belum dipe
    roleh,
    pekerja akan mendapat
    pe
    lunasan dari direksi yang menyebabkan perusahaan pailit
    .
    Jika
    masih
    belum juga memperoleh haknya, pekerja dapat menggugat pemberi kerja
    berdasarkan PMH
    dan mengajukan gugatan mengenai perselisihan hak
    agar dapat memperoleh
    ganti ker
    ugian dari pemberi kerja
    .
    Kedua
    , bahwa
    Tanggungjawab
    yang dapat
    dibebankan
    pada
    perusahaan
    tersebut yakni
    dengan tanggung jawab pidana
    berdasarkan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan
    dan perdata
    dengan unsur kesalahan
    ,
    maka dari itu pemberi kerja harus
    membaya
    r
    ganti kerugian kepada pekerja
    ,
    n
    amun karena kondisi
    perusahaan telah dinyatakan pailit,
    pertanggungjawaban perusahaan yakni
    dengan menanggalkan kekuasaannya atas harta kekayaan untuk
    membayar hak pekerja melalui kurator. Kondisi pailit juga menjadikan
    pemb
    ebanan pertanggungjawaban beralih dari perusahaan ke
    Direksi
    jika
    terjadi kondisi yang menyebabkan Direksi dapat dibebankan tanggung
    jawab secara pribadi
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi