Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 491k/Pdt.Sus - Hki/2015 Mengenai Sengketa Merek Antara Monster Energy Company Dahulu Bernama (Hansen Beverage Company) Melawan Andreas Thamrun Yang Ditinjau Dari Undang - Undang No.15 Tahun 2001


Salah satu kasus sengketa merek dagang yaitu Monster Energy
Company yang dahulu bernama Hansen Beverage Company melawan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    006/2019006/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    006/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 62 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Salah satu kasus sengketa merek dagang yaitu Monster Energy
    Company yang dahulu bernama Hansen Beverage Company melawan
    Andrias Thamrun dan Direktorat Merek secara singkat monster energy yang
    sudah menggunakan merek
    sejak 1992, pada tahun 2013 sudah terdaftar
    setidaknya 25 variasi produk dengan merek monster, merek Monster juga
    sudah menjadi sponsor dari ajang
    -
    ajang olahraga di seluruh dunia. Monster
    Energy telah terdaftar di KI di Kelas 5.
    Metode pendekatan yang d
    igunakan dalam penelitian ini adalah
    metode yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder
    sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran
    terhadap peraturan
    -
    peraturan dan literatur
    -
    literatur yang berkaitan dengan
    pe
    rmasalahan yang diteliti.
    Pendaftaran merek yang dilakukan oleh Andreas Thamrun
    berdasarkan Undang
    -
    Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek
    berdasarkan itikad tidak baik
    karena
    Andrea
    s
    Thamrun dengan sengaja
    melakukan persaingan curang yang dilakukan dengan
    peniruan terhadap
    merek Monster milik Beverage Company yang sudah jelas masuk kedalam
    kategori merek terkenal juga dengan tidak memakai merek tersebut selama
    3 tahun berturut
    -
    turut
    dan
    p
    utusan Hakim Mahkamah Agung nomor
    491k/Pdt.Sus
    -
    Hki/2015 yang memutus b
    ahwa gugatan dari Beverage
    Company tidak
    dapat diterima karena prematur
    adalah tindakan yang tidak
    tepat
    , karena objek antara Komisi Banding Merek dengan objek Gugatan
    Penghapusan merupakan sesuatu yang berbeda
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi