Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN NO. 31-K/PM-1-07/AD/III/2015 TENTANG PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA TANPA DISERTAI REHABILITASI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN TUJUAN PEMIDANAAN


Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan MiliterI-07Balikpapan dalam putusan Nomor 31-K/PM-1-07/AD/III/2015 yang mengkategorikan terdakwa Sepri ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    021/2019021/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    021/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 112 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan MiliterI-07Balikpapan dalam putusan Nomor 31-K/PM-1-07/AD/III/2015 yang mengkategorikan terdakwa Sepri Bustiawan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa memperhatikan kondisi atau taraf ketergantungan terdakwa terhadap narkotika, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun tanpa disertai rehabilitasi menimbulkan pertanyaan apakah tepat penafsiran hukum yang digunakan oleh HakimPengadilan Militer I-07 Balikpapan dalam putusan Nomor 31-K/PM-1-07/AD/III/2015 dan apakah penjatuhan pidana penjara selama 1 (satu) tahuntanpa disertai rehabilitasioleh Hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan terhadap terdakwa Sepri Bustiawan telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yang hendak dicapai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni dengan mendasarkan kepada data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan tidak melakukan penafsiran hukum secara sistematis, yakni dengan mengkategorikan terdakwa Sepri Bustiawan sebagai penyalahguna narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) tanpa mendasarkan pada ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penjatuhan sanksi oleh Hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun tanpa disertai rehabilitasi terhadap terdakwa Sepri Bustiawan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan yang hendak dicapai terhadap pecandu narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi