Skripsi
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KECAMATAN CIPARAY, KABUPATEN BANDUNG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Sektor pertanian memegang peran penting bagi negara untuk menjaga ketahanan pangan nasional guna memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan industri ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 028/2019 028/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 028/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xii, 118 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Sektor pertanian memegang peran penting bagi negara untuk menjaga ketahanan pangan nasional guna memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan industri dalam negeri. Namun, seiring meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri menyebabkan maraknya alih fungsi lahan yang terutama akan berdampak pada pendapatan petani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan petani di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta upaya pemerintah dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu berupa penggambaran, penelaahan, dan penganalisisan ketentuan-ketentuan hukum yang mengkaji permasalahan alih fungsi lahan dan perlindungan lahan pertanian pangan.
Berdasarkan hasil penelitian, upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bandung dalam perlindungan dan pemberdayaan petani yaitu pemberian insentif, asuransi pertanian, dan penyuluhan petani. Sedangkan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pemerintah telah melakukan upaya seperti menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan penetapan Peraturan Desa di Sumbersari No. 3 Tahun 2013 Tentang Kawasan Pertanian Lahan Basah Abadi -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.