Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS YURIDIS PENGALIHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN TERHADAP TINDAKAN AKUISISI PERUSAHAAN GUNA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM BERINVESTASI


Kegiatan dalam dunia bisnis di Indonesia harus berlandaskan asas kepastian hukum. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    033/2019033/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    033/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 113 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kegiatan dalam dunia bisnis di Indonesia harus berlandaskan asas kepastian hukum. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan bisnis di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Terdapat kontradiksi pada pengaturan IUP dan IUPK yang diatur di dalam UU Minerba. Kontradiksi antara Pasal 93 ayat (1) UU Minerba yang menyatakan bahwa tidak boleh dilakukan pengalihan IUP dan IUPK dan Pasal 93 ayat (2) UU Minerba yang menyatakan pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham dapat dilakukan setelah kegiatan eksplorasi tahapan tertentu telah menciptakan kerancuan dalam pengaturan pengalihan IUP dan IUPK. Dalam realita saat ini, telah banyak terjadi akuisisi terhadap perusahaan pertambangan. Salah satunya PT. Bungo Bara Utama (PT.BBU) yang diakuisisi oleh PT. Kuansing Inti Makmur (PT.KIM) pada tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tindakan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan dikaitkan dengan pelaksanaan Pasal 93 ayat (1) UU Minerba dan untuk memahami legalitas IUP milik PT. BBU akibat terjadinya akuisisi yang dilakukan oleh PT. KIM.
    Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan penelitian utama. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan dan menganalisis permasalahan mengenai kedudukan pengalihan IUP dan IUPK dalam UU Minerba dan legalitas IUP milik PT. BBU pasca diakuisisi oleh PT. KIM secara sistematik
    Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini adalah Pasal 93 ayat (1) UU Minerba tidak bertentangan dengan Pasal 93 ayat (2) UU Minerba. Pengaturan mengenai larangan pengalihan IUP dan IUPK telah secara tegas diatur di dalam Pasal 93 ayat (1) UU Minerba sedangkan Pasal 93 ayat (2) mengatur mengenai pengalihan kepemilikan perusahaan dan/atau saham perusahaan tidak mengubah kepemilikan IUP dan IUPK. Pemohon IUP dan IUPK tetap menjadi pemilik IUP dan IUPK walaupun mayoritas saham/ kepemilikan perusahaan dimiliki oleh perusahaan lain. Legalitas IUP milik PT. BBU tetap menjadi sah milik PT. BBU dan tidak dapat dialihkan kepada PT. KIM.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi