Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS UPAYA PENANGGUNG UNTUK MENGAMBIL-ALIH KEMBALI ASET YANG DIJAMINKAN KEPADA KREDITOR DALAM RANGKA PELUNASAN UTANG DEBITOR YANG TELAH DIPUTUS PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SERTA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


PKPU merupakan suatu mekanisme penting dalam rangka
restrukturisasi utang debitor yang sedang terlilit masalah kredit. Namun, pada

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    039/2019039/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    039/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 134 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PKPU merupakan suatu mekanisme penting dalam rangka
    restrukturisasi utang debitor yang sedang terlilit masalah kredit. Namun, pada
    praktiknya, mekanisme ini sering tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang
    diamanatkan oleh undang-undang. Terdapat hak-hak debitor dan penanggung
    yang kerap dicederai, seperti wewenang untuk mengurus asetnya dalam
    rangka pembayaran utang. Penelitian ini dibuat agar didapatkan kesimpulan
    tentang bagaimana status aset Penanggung Dalam Proses PKPU Debitor
    serta tindakan hukum apa yang Dapat Dilakukan Oleh Penanggung Untuk
    Dapat Mengambil-Alih Kembali Asetnya yang telah dijaminkan dalam Proses
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debitor. Penulis menggunakan
    metode penelitian yuridis normatif melalui pengkajian perundang-undangan
    yang berlaku mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jaminan,
    penelitian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pusat , prinsip-prinsip
    hukum umum, serta yurisprudensi dan hukum nasional untuk pembanding
    dalam membantu menemukan jawaban atas masalah tersebut.
    Dapat disimpulkan melalui penulisan penelitian ini bahwa status aset
    penanggung dalam proses PKPU sebagaimana diatur dalam Undang-undang
    nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU serta KUH-Perdata ialah
    berada dalam pengawasan pengurus dan debitor secara bersama-sama serta
    tidak juga dalam kondisi disita sebagaimana dalam kondisi kepailitan. Oleh
    karena itu, penanggung dapat melakukan upaya termasuk membeli-kembali
    aset tersebut. Sebagai solusi, penanggung dapat mengambil tindakan hukum
    untuk mengambil-kembali asetnya yang dihalangi oleh Kreditor yakni
    mengajukan upaya hukum berupa gugatan untuk meminta ganti rugi atas
    opportunity cost apabila aset tersebut berhasil diambil-alih dan dikelola kembali
    oleh penanggung.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi