Skripsi
PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) BAGI PETANI DI KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pemerintah menetapkan kebijakan pendaftaran tanah sebagai bagian dari administrasi pertanahan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 043/2019 043/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 043/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xii, 130 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pemerintah menetapkan kebijakan pendaftaran tanah sebagai bagian dari administrasi pertanahan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang dikelola oleh Pemerintah guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, pendaftaran tanah sporadik yang dilakukan masih berjalan lamban juga masih banyak tanah pertanian khususnya di Kabupaten Bandung yang belum memiliki kepastian hukum yang berdampak pada perlindungan dan pemberdayaan petani. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami program PTSL ditinjau dari asas publisitas dan memahami upaya perlindungan hukum bagi pemilik tanah pertanian pada program PTSL.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu bertujuan mengukur dan mencermati fenomena sosial tertentu serta memberikan gambaran mengenai gejala yang menjadi pokok permasalahan dan menganalisis masalah hukum yang timbul yaitu permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap dan perlindungan dan pemberdayaan petani. Berdasarkan hasil penelitian, Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kabupaten Bandung sudah dilaksanakan namun pengumuman selama 14 hari dikhawatirkan tidak cukup waktu bagi yang mengajukan keberatan dan program PTSL bagi petani sudah memberikan jaminan kepastian hukum bagi aset atau lahan yang dimilikinya serta dapat dijaminkan -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.