Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA KETIKA TERJADI KEPAILITAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


BUMDesa merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desa. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    046/2019046/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    046/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 125 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • BUMDesa merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desa. KetikaBUMDesamembutuhkan tambahan modal maka dapat melakukan tindakan hukum berupa peminjaman modal kepada pihak ketiga. Akibat hukumnyaantara lain ketika BUMDesatidak dapat mengembalikan pinjaman dana tersebut, maka dapat diajukanpermohonan kepailitan. Tujuan Penelitian ini membahas mengenai bentuk pertanggungjawabansecara pribadiPelaksana Operasional BUMDesa ketika tindakan hukum yang dilakukannya mengakibatkan kepailitan bagi BUMDesa.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatifdengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode analisisyang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif dan memperhatikan aspek hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan objek penelitian.Berdasarkan analisis, kita mengenaldua bentuk pertanggungjawaban dalam badan hukum, yakni pertanggungjawaban yang ditanggung oleh badan hukum, danpertanggungjawaban yang ditanggungoleh perorangan.Namun dalam hukum positifdi Indonesia, belum diatur secara jelas bentuk pertanggungjawabansecara pribadi olehPelaksana Operasional ketika terjadi kepailitan pada BUMDesayangdiakibatkan oleh tindakan hukumnya.Ketika tindakan hukum Pelaksana Operasionalsesuaidengan kewenangan yang dimiliki dan sesuai dengan hukum, maka pertanggungjawaban kerugian atau kepailitan dibebankan kepada BUMDesa. Namun ketika tindakan Pelaksana Operasional melampui kewenangan yang dimiliki dan bertentangan dengan hukum, maka pertanggungjawabannya menjadi secara pribadi. Selain itu, tindakan Pelaksana Operasional BUMDesa tersebut dapat diajukangugatan secara perdata kepada Pelaksana Operasional atas tindakannya tersebut, baik dengan dasar Wanprestasi ataupun Perbuatan Melawan Hukum, atau secara pidana
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi