Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGALIHAN PEKERJA SECARA SEPIHAK DARI PERUSAHAAN KE PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
PT Asalta Mandiri Agung telah mempekerjakan para pekerja dengan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Setelah bekerja selama ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 050/2019 050/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 050/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xii, 113 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
PT Asalta Mandiri Agung telah mempekerjakan para pekerja dengan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Setelah bekerja selama beberapa tahun di PT Asalta Mandiri Agung, para pekerja ini dialihkan secara sepihak atas dasar administrasi penggajian kepada PT Artha Senuka Perkasa sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja, dengan perjanjian kerja yang baru antara para pekerja dengan PT Artha Senuka Perkasa, meskipun dalam praktik mereka bekerja dengan pekerjaan dan posisi yang sama di PT Asalta Mandiri Agung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pengalihan pekerja secara sepihak dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Tahapan penelitian meliputi penelitian kepustakaan untuk mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer. Analisis data dilakukan secara normatifkualitatif, yaitu bertitik tolak pada peraturan hukum dan analisis tanpamenggunakan rumusan atau angka.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan para pekerja dilakukan oleh PT Asalta Mandiri secara sepihak ke PT Artha Senuka Perkasa sehingga perjanjian tersebut dapat batal demi hukum dan pekerja dijadikan pekerja tetap dengan membuat perjanjian kerja berjenis perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dan untuk mempertahankan haknya para pekerja dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan musyawarah, konsiliasi, arbitrase, menggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial, dan yang terakhir mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.