Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGENAAN PAJAKPENGHASILAN TERHADAP PERUSAHAAN PENYEDIA LAYANAN OVER THE TOP ASING SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN


Penyedia layanan Over The Topasing di Indonesia yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak hanya membayar pajak atas penghasilan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    064/2019064/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    064/2019
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 91 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penyedia layanan Over The Topasing di Indonesia yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak hanya membayar pajak atas penghasilan karyawannya. Keadaan ini menyebabkan begitu banyak pendapatan pajak negarahangus akibat OTT asing tersebut tidak setuju ditetapkan sebagaiBUT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penegakan hukum serta memperoleh kepastian hukum pemenuhan kewajiban pajak oleh Perusahaan Penyedia Layanan Over The Top(OTT) asing yang saat ini menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatanyuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara menghubungkan objek penelitian dengan peraturan-peraturan berlaku yang didasarkan pada studi kepustakaan dan wawancara.Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakanhukum pajak penghasilan pada perusahaan penyedia layanan OTT asing di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk memungut pajak perusahaan-perusahan terkait meliputipemanggilan perusahaan yang bersangkutan melalui surat, pengejaran penetapan BUT, hingga negosiasi setoran pajak.Pemenuhan kewajiban perpajakan oleh perusahaan-perusahaan penyedia layanan OTT asing di Indonesia belum terpenuhi. Perusahaan-perusahaan OTT asing tersebut hanya membayar pajak penghasilan para karyawan, tanpa membayar pajak hasil usaha yang dijalankan di Indonesia. Pemerintah melakukan pemeriksaan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak namun perusahaan tidak terbuka dalam memberikan informasi serta kurangnya kerjasama perusahaan sehingga mempersulit prosespenghitungan pajak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi