Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PELINDUNGAN INDIKASI ASAL TAHU SUSU LEMBANG DALAM RANGKAMENDORONGPEREKONOMIAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) JAWA BARAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


Indikasi Asal melindungi suatu produk yang menunjukkan suatu tanda sebagai asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    071/2019071/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    071/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 119 hal 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Indikasi Asal melindungi suatu produk yang menunjukkan suatu tanda sebagai asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan. Indikasi Asal merupakan suatu upaya untuk menghindari penyesatan sumber barang diproduksi, yang mana apabila hal tersebut terjadi dapat menyalahi hak ekonomi pihak yang sebenar-benarnya berhak.Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yakni sebuah metode pendekatan dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum yang ada sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitandengan Indikasi Asal, serta wawancana dengan pihak-pihak yang paham dan kompeten dalam bidang Kekayaan Intelektual, dalam hal ini terkait dengan Indikasi Asal.Berdasarkan hasil penelitian, Penelitidalam hal ini mengenai Indikasi Asal adalah masih terdapat kekosongan hukum pada regulasi mengenai Indikasi Asal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek & Indikasi Geografis, di samping itu, belum ada peraturan turunan, dalam hal ini Peraturan Menteri sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Merek & Indikasi Geografis tersebut. Sehingga peneliti memberi saran kepada Pemerintah untuk segera dibuat Peraturan Menteri atau peraturan turunan lainnya terkait dengan Indikasi Asal. Kemudian Pemerintah Daerah disarankan untuk melakukan sosialisasiterkait dengan Indikasi Asal termasuk pendampingan penggunaan label Indikasi Asal dengan mencantumkan label “Made in...” pada kemasan produk sebagai upaya alternatif atas tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi