Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BUKAN MILIK DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pembiayaan konsumen merupakan kebutuhan pembiayaan yang semakin meningkat dan berkembang. Dalam pelaksanaannya, perjanjian pembiayaan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 082/2019 082/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 082/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xi, 125 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pembiayaan konsumen merupakan kebutuhan pembiayaan yang semakin meningkat dan berkembang. Dalam pelaksanaannya, perjanjian pembiayaan konsumen memerlukan jaminan sebagai bentuk perlindungan kepada perusahaan pembiayaan selaku kreditur. Jaminan yang biasa diberikan konsumen yaitu berupa jaminan fidusia yang berkedudukan sebagai perjanjian ikutan dari perjanjian pokok yang berisi kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahanperjanjian jaminan fidusia yang objek jaminannya milik pihak ketigadandiperoleh tanpa persetujuan dari pemilik sah benda tersebut serta diletakkan sebagaijaminan dalam suatu perjanjian utang piutang.Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang memaparkan peraturan perundang-undangan serta teori hukum terkait permasalahan yang dibahas Penulis yang kemudian dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, apabila pemilik sah suatu benda tidak mengetahui dan menyetujui harta bendanya menjadi objek jaminan fidusia, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak memiiki kekuatan hukum. Perlindungan hukum atas kerugian yang timbul akibat penjaminan benda milik orang lain tanpa persetujuan dan sepengetahuannya mengakibatkan pemilik sah benda tersebut berhak menuntut ganti rugi dan berhak memintakan kembali benda tersebut ke dalam kekuasaannya -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.