Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BUKAN MILIK DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN


Pembiayaan konsumen merupakan kebutuhan pembiayaan yang semakin meningkat dan berkembang. Dalam pelaksanaannya, perjanjian pembiayaan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    082/2019082/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    082/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 125 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pembiayaan konsumen merupakan kebutuhan pembiayaan yang semakin meningkat dan berkembang. Dalam pelaksanaannya, perjanjian pembiayaan konsumen memerlukan jaminan sebagai bentuk perlindungan kepada perusahaan pembiayaan selaku kreditur. Jaminan yang biasa diberikan konsumen yaitu berupa jaminan fidusia yang berkedudukan sebagai perjanjian ikutan dari perjanjian pokok yang berisi kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahanperjanjian jaminan fidusia yang objek jaminannya milik pihak ketigadandiperoleh tanpa persetujuan dari pemilik sah benda tersebut serta diletakkan sebagaijaminan dalam suatu perjanjian utang piutang.Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang memaparkan peraturan perundang-undangan serta teori hukum terkait permasalahan yang dibahas Penulis yang kemudian dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, apabila pemilik sah suatu benda tidak mengetahui dan menyetujui harta bendanya menjadi objek jaminan fidusia, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak memiiki kekuatan hukum. Perlindungan hukum atas kerugian yang timbul akibat penjaminan benda milik orang lain tanpa persetujuan dan sepengetahuannya mengakibatkan pemilik sah benda tersebut berhak menuntut ganti rugi dan berhak memintakan kembali benda tersebut ke dalam kekuasaannya
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi