Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN BENDA RUANG ANGKASA SEBAGAI SPACE HERITAGE (WARISAN RUANG ANGKASA) BERDASARKAN PRINSIP JURISDIKSI FUNGSIONAL


Aktivitas manusia di luar angkasa dan khususnya di Bulan masih tergolong langka. Tercatat bahwa hanya ada enam misi yang berhasil ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    089/2019089/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    089/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 91 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Aktivitas manusia di luar angkasa dan khususnya di Bulan masih tergolong langka. Tercatat bahwa hanya ada enam misi yang berhasil mendaratkan manusia ke Bulan dan misi terakhir yang berhasil mendarat di Bulan adalah pada tahun 1972. Hal ini membuat negara-negara yang telah melakukan aktivitas di Bulan berusaha untuk melakukan konservasi benda-benda ruang angkasa mereka yang ditinggalkan di daratan Bulan. Seperti yang dilakukanolehAmerika Serikat dengan lembaga antariksanya NASA yang mengeluarkan pedoman dalam konservasi artefak mereka di Bulan. Akan tetapi tindakan Amerika Serikat dengan mengkonservasi benda-benda ruang angkasanya yang ditinggal di Bulan berbenturan dengan aturan hukum internasional yang berlaku di ruang angkasa. Dimana hukum internasionalmengaturbahwa ruang angkasa adalah milik bersama dan tidak ada satu negara yang berhak untuk menguasainya.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisbagaimana sudut pandang hukum internasional dalam perlindungan situs bersejarah di ruang angkasa dan juga jurisdiksi fungsional sebagai upaya perlindungan situs bersejarah di ruang angkasa.Untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini penulis melakukan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang menitikberatkan pada data kepustakaan atau data sekunder dengan pendekatan asas-asas hukum dan perbandingan hukum.Hasil Penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa dalam hukum internasional belum ada hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan terhadap situs bersejarah di ruang angkasa. Akan tetapi beberapa aturan dalam hukum internasional yang ada dapat dikaitkan dan diimplementasikan dengan perlindungan terhadap situs bersejarah di ruang angkasa. Kemudian,dikarenakan kurangnya payung hukum dalam perlindungn situs bersejarah di ruang angkasa, makadibutuhkan mekanisme-mekanisme alternatif bagi negara dalam rangka perlindungan terhadap situs bersejarah di ruang angkasa
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi