Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN TERTUTUP OLEH PT RITEL MODERN MINANG DENGAN MITRANYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Perjanjian tertutup merupakan suatu perjanjian yangseringdibuat oleh pelaku usaha agar dapat menjadi sarana dan upaya bagi pelaku usaha untuk ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    100/2019100/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    100/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 118 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perjanjian tertutup merupakan suatu perjanjian yangseringdibuat oleh pelaku usaha agar dapat menjadi sarana dan upaya bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan pengendalian terhadap pelaku usaha lain secara vertikal, baik melalui pengendalian harga maupun pengedalian melalui non-harga. Melalui perjanjian tertutup pelaku usaha dapat secara negatifmemanfaatkan peluang yang besar yang dimilikinya, untuk mengurangi persaingan yang sehat dan selanjutnya akan menganggu iklim usaha. Sebagai akibatnya pelaku usaha yang tidak terlibat dalam perjanjian tertutup dapat mengalami kesulitan mengakses pasar.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian yang dilakukan PT Ritel Modern Minang dengan mitranya serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha lain yang dirugikan akbiat dari perjanjian tertutup. Penulisdalam penelitian inimenggunakan metode yuridis normatifyang menggunakan sumber data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan dua (2) tahap, tahap pertama dengan penelitian kepustakaan yaitu dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait hukum persaingan usaha dan literature lainnya yang mendukung penelitian. Tahap kedua yakni penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadap narasumber dari pelaku usaharitel Minang Mart.Hasil penelitian ini menjukkan bahwa perjanjian yang dilakukan PT Ritel Modern Minang dengan mitranya termasuk perjanjian tertutup karena memenuhisemua unsurpelanggaranpadaPasal 15 Ayat (3) huruf b UU No. 5 Tahun 1999. Pelaku usahalainyang dirugikan mendapatkanperlindungan hukum dari KPPU sebagai lembagaberwenang dalampengawasan serta penyelesaian sengketa praktik monopoli danpersaingan usahatidak sehat di Indonesia, yaknidengan cara: (1)pelaku usahayang dirugikan dapatmelakukan pelaporankepada KPPU;(2)KPPU melakukan atas inisiatif sendiri;(3)KPPU memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku;(4)KPPU memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan (5) KPPU memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yangberkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi