Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEABSAHAN AKTA PENGALIHAN PIUTANG (LOAN CESSIE)TERHADAP TINDAKAN PERALIHAN PIUTANG YANG TERJADI BERULANG KALI TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA DEBITUR DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP DEBITUR DITINDAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


Pengalihan piutang atas nama (cessie) merupakan salah satu mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan oleh kreditur terhadap utang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    106/2019106/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    106/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 98 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengalihan piutang atas nama (cessie) merupakan salah satu mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan oleh kreditur terhadap utang debitur yang tidak dibayar. Cessiemerupakan suatu cara pengalihan atau pengoperan hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru dengan memberitahukan adanya pengalihan tersebut kepada debitur untuk disetujui dan diakuinya. Kenyataannya debitur seringkali tidak diberitahukan akan adanya pengalihan piutang yang terjadi sehingga debitur tidak tahu harus membayar utangnya kepada siapa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai keabsahan akta pengalihan piutang (loan cessie)terhadap tindakan peralihan piutang yang terjadi berulang kali tanpa pemberitahuan kepada debitur ditinjau dari KUH Perdata serta mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur dengan adanya pengalihan piutang berulang kali yang tidak diketahuinya ditinjau dari KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif yang bertitik tumpu pada norma hukum peraturan perundang-undangan terkait hukum perjanjian dan perbankan, serta teori-teori hukum yang diperoleh dari literatur maupun jurnal hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan data dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, akta pengalihan piutang (loan cessie) yang tidak diberitahukan kepada debitur terkait adanya pengalihan piutang yang terjadi tidak sah dan tidak membuat debitur terikat untuk membayar utangnya kepada kreditur baru.Kedua,atas kelalaian kreditur tersebut maka perlindungan hukum kepada debitur dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata untuk memulihkan hak dari debitur atas kerugian yang diderita.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi