Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN PEMUNGUTANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TERHADAP YAYASAN BIDANG PENDIDIKAN DIKAITKAN DENGAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL


Yayasan pendidikan merupakanlembaga di luar pemerintahan yang bersifat nirlaba berperanaktif dalam upaya pengembangan pendidikan di ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    114/2019114/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    114/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 72 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Yayasan pendidikan merupakanlembaga di luar pemerintahan yang bersifat nirlaba berperanaktif dalam upaya pengembangan pendidikan di Indonesia. Salah satu rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi kesempatan bagi yayasan pendidikan untuk mendapatkan pengecualian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Permasalahan muncul di Kota Bandung setelah adanya kebijakan pengalihan pajak pusat ke daerah dengan mulai diterapkan pengenaan pembayaran PBB-P2 bagi yayasan pendidikan.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini merupakan kombinasidata sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan kemudianditunjang dengan data primer melalui wawancara yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analisis. Tujuan penelitian ini adalah, pertamauntuk menemukan batasan dan kriteria baku pengenaan dan pengecualian pajak bumi dan bangunan terhadap yayasan bidang pendidikan. Keduauntuk mendapatkan informasi terkait implementasi penerapan kebijakan pengenaan PBB terhadap yayasan bidang pendidikan dalam rangka pengembangan pendidikan di Kota Bandung.Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui pertamatidak adanya kriteria baku dan jelas secara tertulis terkait yayasan pendidikan dengan kualifikasi seperti apa yang dapat dikenakan pemungutanPBB-P2. KeduaImplementasi penerapan pemungutan PBB-P2 terhadap yayasan pendidikan di Kota Bandung dinilai belum maksimal disebabkan karena pelaksanaan pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah Kota Bandung khususnya terhadap yayasan pendidikan belum dilaksanakan secara menyeluruh serta minimnya sosialisasi dan komunikasi terkaitdasar penerapan pemungutan PBB-P2 terhadap yayasan pendidikan dalam kerangka pengembangan pendidikan nasional.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi