Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN FINANCIAL TECHNOLOGYBERBASIS PEER TO PEER(P2P) LENDINGDI INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


FinancialTechnology(Fintech) berbasis Peer To Peer (P2P) Lendingdi Indonesia merupakan layanan pinjam meminjam dana yang dapat digunakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    116/2019116/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    116/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 115 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • FinancialTechnology(Fintech) berbasis Peer To Peer (P2P) Lendingdi Indonesia merupakan layanan pinjam meminjam dana yang dapat digunakan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman danadengan cepat dan mudah. Dalam proses pelaksanaan layanan Fintech P2P Lending, penerima pinjaman mengalami kesulitan bayarakibat biaya yang terlalu tinggi, Keadaan semakin memburuk akibat penyelenggara Fintech P2P Lendingmelakukan tindakan penyalahgunaandata pribadi milik penerima pinjaman dalam proses penagihan pinjaman dana sehingga menimbulkan kerugian bagi penerima pinjaman Fintech P2P Lending. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman yang dirugikan serta tanggung jawab penyelenggara Fintech P2P Lending yang telah merugikan penerima pinjaman.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu deksriptif analitis,adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif dan memperhatikan aspek hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.Hasil dari penelitian ini adalah penyelenggara Fintech P2P Lending tidak memperhatikan kemampuan penerima pinjamandalam menentukan tingkat suku bunga danmenyalahgunakan data pribadi milik penerima pinjaman. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penerima pinjaman yang dirugikan adalah penerima pinjaman adalah penyelenggara Fintech P2P Lendingbertanggung jawab untuk melakukan upaya ganti rugimelalui penyelesaian aduan pengguna. Upaya tanggung jawab lainnya yang dapat dilakukan apabila tidak adanya kesepakatan adalah penyelesaian sengketa dengan di fasilitasi OJK ataupun melalui penyelesaian sengketa melalui pegadilan dengan mengajukan gugatan perdata.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi