Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK AKIBAT SAKIT SEBAGAI DAMPAK DARI KECELAKAAN KERJA DITINJAU DARIUNDANG –UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)merupakan salah satu peristiwa yang tidak dikehendaki oleh pekerja, terutama PHK yang dilakukan oleh ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 118/2019 118/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 118/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xiv, 131 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)merupakan salah satu peristiwa yang tidak dikehendaki oleh pekerja, terutama PHK yang dilakukan oleh pengusaha, seperti yang terjadi pada pekerja di PT Garuda Indonesia yang mengalami PHK setelah sakit akibat dari kecelakaan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai tanggung jawab perusahaan serta tindakan hukum yang dapat dilakukan pekerja yang terkena PHK sepihak. Metode pendekatan yang digunakan penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dalam hal PHK secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitianini menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaanterhadap pengobatan pekerja yang sakit akibat kecelakaan kerja tersebut sudahlah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan salah satu pertanggungjawaban yang harus dilakukan perusahaan yaitu mempekerjakan kembali pekerja tersebut karena melakukan PHK akibat kecelakaan kerja tidaklah sesuai dengan Pasal 153 Ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan. Tindakanhukum yang dapat dilakukan pekerja karena telah dilakukannya PHK oleh perusahaan yaitu dengan upaya Bipartit, Mediasi/Konsiliasi, serta penetapan putusnya hubungan kerja haruslah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.