Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STATUS HUKUM PEKERJA YANG DIANGKAT MENJADI ANGGOTA DIREKSI PADA PERSEROAN TERBATAS TANPA ADANYA PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


Pengangkatan seorang Direksi pada suatu Perseroan Terbatasdapat berasal dari pekerjanya. Dalam praktiknya, hal ini menimbulkan suatu ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    124/2019124/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    124/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 123 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengangkatan seorang Direksi pada suatu Perseroan Terbatasdapat berasal dari pekerjanya. Dalam praktiknya, hal ini menimbulkan suatu permasalahan hukum ketika pekerja yang diangkat menjadi direksi tersebut diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemberhentian tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, namunketika pekerja yang diangkat menjadi anggota direksi tidak menerima pemberhentiannya tersebut, direksimemilih mengajukan pemenuhan hak pekerjanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun tujuan pertama penelitian ini yang adalah untuk menemukan status hukum pekerja yang diangkat menjadi Anggota Direksi pada Perseroan Terbatas tanpa adanya pengakhiran perjanjian kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sedangkan tujuan kedua penelitian adalah untuk menemukan akibat hukum dari pengangkatan pekerja sebagai Anggota Direksi kemudian diberhentikan oleh RUPS pada Perseroan Terbatas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian dengan cara menelusuri dan menganalisis bahan pustaka dan dokumen yang berhubungan dengan substansi penelitian.Penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui studi dokumen kepustakaan dan wawancara lapangan, serta penelusuran data melalui internet untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang relevan dengan penelitian.Hasil penelitianinimenunjukkan bahwa status hukum seorang pekerja yang diangkat menjadi direksi oleh RUPS adalah sebagai organ perseroan karena hubungan kerja yang sebelumnya putus demi hukum dan berubah menjadihubungan antar organ perseroan yang didasarkan pada penunjukkan dan pengangkatan direksi melalui RUPS sehingga pemberhentian direksi oleh RUPS tidak tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, melainkan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun2007.Akibat hukum dari kedudukan ini adalahpekerja yang diangkat sebagaidireksi hanya mendapatkan haknya sesuai yang ditentukan oleh RUPS karena pemberhentian tersebut tidak sama dengan PHKsehingga hak-hak direksi yang diberhentikan oleh RUPS bukanlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi