Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Studi Kasus Putusan Nomor 793K/PID/2015 Tentang Alasan Pemberat Dalam Penjatuhan Pidana Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Hafidt Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Korban Ade Sara


Dalam studi kasus ini, peneliti mengangkat permasalahan penggantian penjatuhan hukuman pidana penjara sementara waktu menjadi seumur hidup yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    125/2019125/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    125/2019
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 102 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam studi kasus ini, peneliti mengangkat permasalahan penggantian penjatuhan hukuman pidana penjara sementara waktu menjadi seumur hidup yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung pada kasus pembunuhan Ade Sara. Pembunuhan adalah suatu kejahatan yang tidak manusiawi, karena pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap jiwa manusia. Peneliti mencoba menjelaskan dari sudut kajian pertimbangan hakim dalam pemutusan perkara dengan perbandingan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan membandingkan alasan yang membuat Hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya.Apa yang Terlewatkan oleh Hakim Pengadilan sebelumnya sehingga Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih berat dan dapat dianggap cukup adil bagi yang berperkara. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan Hakim TerkaitPerubahan Hukuman Pidana Penjara Dari 20 Tahun Menjadi Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Hafidt dalam Putusan Nomor 793K/PID/2015 Menurut Hukum Positif Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui telah tepat atau tidak tepatnya Pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 793K/PID/2015 yang menyatakan pertimbangan Judex Factie (Pengadilan Tinggi) kurang cermat.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis yang mempelajari dan menelitiIndependensi dalam pengambilan keputusan oleh Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam pengadilan hukum.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Keputusan Mahkamah Agung No 793K/PID/2015 yang merubah putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dari 20 Tahun menjadi seumur hidup telah tepat menurut Hukum Positif Indonesia, Majelis Hakim telah mendasarkan kepada ancaman sanksi pasal 340 KUHP, kemudian Pasal 183 KUHAP, Undang-undang MA, dan Kekuasaan Kehakiman. Namun, untuk kriteria perilaku keji dan tidak berperikemanusiaan masih mendasarkan kepada pengetahuan umum, namun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan tentang kesempatan untuk memperbaiki diri pada terdakwa karena usia yang masih muda, sehingga dengan adanya putusan pidana penjara seumur hidup menutup peluang terdakwa untuk memperbaiki dirinya sendiri dan kembali kepada masyarakat. Selanjutnya, Pertimbangan Mahkamah Agung No.793K/PID/2015 yang menyatakan bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi dinyatakan kurang cermat, dianggap kurang tepat, karena penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa telah dipertimbangkan berdasarkan kepada alat bukti, fakta-fakta yang dihadirkan dipersidangan serta hal yang meringankan pada diri terdakwa, dan juga hal itu merupakan bagian dari kebebasan Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan berpegangan pada Pasal 183 KUHAP
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi