Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTERS PAYS PRINCIPLE) DALAM SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP


Sengketa lingkungan hidup atauenviromental disputesmerupakansebuahjenis sengketa yang memiliki muatan konflik ataupun kontroversi di dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    133/2019133/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    133/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 101 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Sengketa lingkungan hidup atauenviromental disputesmerupakansebuahjenis sengketa yang memiliki muatan konflik ataupun kontroversi di dalam bidang lingkungan. Sengketa lingkungan hidup dapat berupa pencemaran dan/atau kerusakan yang terjadi pada lingkungan hidup. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, perlu diutamakan adanya ganti rugi dan pemulihan lingkungan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran dan/ataukerusakan. Dalam hal ini penyelesaian sengketa lingkungan dapat berlandaskan salah satu asas hukum lingkungan umum yaitu asas pencemar membayar atau polluter pays principle.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif, kemudian diuraikan tanpa menggunakan rumusan angka. Asas pencemar membayar pada awalnya di dalam konvensi hukum lingkungan internasional dimaknai dengan arti preventif namun dikarenakankekhawatiran hal tersebut akan dimaknai sebagai izin untuk melakukan pencemaran dan/atau kerusakan maka asas pencemar membayar mengalami perkembangan dan dimaknai dengan arti represif yang digunakan sebagai dasar gugatan untuk meminta biaya perbaikan dan juga pemulihan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup umumnya jarang sekali ada yang menggunakan asas pencemar membayar. Hal pengenaan biaya ganti kerugian pun umumnya baik pencemar maupun korban kerugian tidak mengetahui secarapasti biaya pencemaran dan/atau kerusakan sehingga penghitungan biaya ganti kerugian pun dilakukan dengan penghitungan yang tidak rinci. Asas pencemar membayar dapat menjadi landasan proses penyelesaian sengketalingkungan hidupdan juga diimplementasikandalam pengenaan sanksi kepada pencemar dan/atau perusak lingkungan. Perlu adanya identifikasi atas kerugian ekosistem dan juga masyarakat secara rinci agar proses ganti rugi berjalan dengan efisien dan juga tepat sasaran
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi