Skripsi
KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOADI YOGYAKARTA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Berlakunya UUPA secara nasional tidak membawa dampak perubahan hukum pertanahan di DIY yang dinilai sebagai daerah yang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 135/2019 135/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 135/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xiii, 127 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Berlakunya UUPA secara nasional tidak membawa dampak perubahan hukum pertanahan di DIY yang dinilai sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dalam hal hukum pertanahannya. Dengan keistimewaan yang dimilikinya, DIY membuat kebijakan berupaInstruksi Wakil Gubernur No. 889/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi Warga Negara Nonpribumi. Aturan tersebut melarang warga negara Indonesia keturunan khususnya keturunan Tionghoa untuk memiliki hak milik atas tanah di DIY. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepemilikan hak milik atas tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Yogyakartadan untuk mengetahui perlindungan dan kepastian hukum terhadap Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam kepemilikan hak milik atas tanah di Yogyakarta.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menitikberatkan penelitian pada bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Tahapan penelitian yakni berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa WNI Nonpribumi di DIY mempunyaikesempatan yang sama dengan WNI Indonesia lainnyauntuk memiliki hak milik atas tanah di Indonesiaberdasarkan UU yang berlaku di Indonesia. Karena, perbedaan istilah antara WNIpribumi dan nonpribumi telah ditiadakan sejak dahulu kala. Maka dari itu, WNI Nonpribumi sekarang sudah tidak ada dan hanya mengenal WNA dan WNI. Sehingga hak mereka sebagai WNI juga dapat dilindungi berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia. Beberapa sumber menyatakan bahwa keberadaan Instruksi Wagub tersebutbertentangan dengan peraturan perundangan-undangan diatasnya, maka untuk terjaminnya suatu kepastian hukum maka Instruksi wagub tersebut perlu dihapus. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.